Ketua MK Arief Hidayat Akan Diberi Sanksi Berat Jika Melakukan Pelanggaran Etik Sekali Lagi
Tinggal satu pelanggaran lagi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akan diberikan sanksi berat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tinggal satu pelanggaran lagi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akan diberikan sanksi berat.
Jika mendapat sanksi berat, maka Dewan Etik akan merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan MK tersebut lah yang akan menyidangkan untuk membuktikan apakah hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat untuk diputuskan apakah diberhentikan.
Arief Hidayat kini telah mengumpulkan dua sanksi ringan.
Pertama adalah terkait katebelece kepada bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono pada April 2015.
Baca: Tidak Terbukti Melobi DPR, Ketua MK Arief Hidayat Hanya Mendapat Sanksi Ringan
Salah satu isinya adalah Arief meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Trenggalek Muhammad Zainur Rochman.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 2 tahun 2004, hakim akan diberikan sanksi berat jika dua kali mendapat sanksi ringan.
"Maka yang ketiga itu akan dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran berat, karena dugaan pelanggaran berat maka ada mekanisme pembentukan majelis kehormatan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan Dewan Etik terhadap Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/1/2018).
Dua anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yakni Salahuddin Wahid dan Bintan Regen Saragih mengatakan Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi politik kepada Komisi III DPR RI untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi dan dibarter dengan pengujian Undang-Undang Pemilu.
Sementara satu lagi anggota yakni Achmad Roestandi berpendapat bahwa Arief Hidayat harus diberikan sanki berat karena yakin Arief melakukannya.
Walau terjadi perbedaan pendapat tersebut, Dewan Etik memutuskan Arief hanya diberikan sanksi ringan karena menemui Komisi III tidak secara resmi sehingga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Dewan Etik sebelum memberikan putusan telah memanggil para pihak yakni para pelapor dalam hal ini Koalisi Masyarakat Sipil, Komisi III DPR RI dan Arief Hidayat. Dari unsur Komisi III, Dewan Etik memanggil Bambang Soesatyo, Trimedya Pandjaitanl, Arsul Sani, Desmond J Mahesa, Mulfachri Harahap, Hasrul Azwar Harahap dan Benny Kabur Harman.
Ternyata, hanya Trimedya, Arsul Sani dan Desmond Mahesa yang memenuhi undangan. Dalam kesaksiannya, hanya Desmond yang mengungkapkan telah terjadi lobi politik pada pertemuan yang berlangsung di Hotel Ayana Mid Plaza Jakarta sekitar Nopember 2017 itu.
"Oleh karena itu kami berkseimpulan tidak terjadi lobi, tidak terjadi apa yang dituduhkan di dalam media bahwa terjadi lobi. Jadi itu sama sekali tidak terbuki," kata Salahuddin Wahid.
Sebelumnya Arief dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, Rabu (6/12/2017).
Arief diduga melobi kepada anggota Komisi III DPR RI, pimpinan fraksi di DPR RI, dan pimpinan partai politik agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.
Arief diduga menjanjikan akan menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika ia terpilih kembali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.