Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bantah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator

"‎Pengajuan JC itu berdasarkan pengajuan, justru kami belum tentu akan menerima JC karena masih dipelajari,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bantah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Jubir KPK Febri Diansyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membantah pernyataan kuasa hukum Setya Novanto (SN) soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pihak yang meminta Setya Novanto untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018) kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail seolah mengarahkan KPK yang meminta kliennya agar menjadi JC ketika ditanya wartawan.

Baca: Melayat Habib Abdurrahman Kwitang, Kapolri Duduk Di Samping SBY dan AHY

"Silahkan tanya kepada KPK ajalah, apakah betul mereka pernah meminta atau tidak. Itu jauh lebih baik dari pada saya yang ngomong, saya salah nanti, saya nggak mau," ungkap Maqdir.

Menanggapi itu, Febri membantah tudingan tersebut.

Ditegaskan Febri, pengajuan JC sepenuhnya adalah hak tersangka atau terdakwa.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Kerap Dilabrak Selingkuhan Suami, Seorang PNS Cabut Laporan Polisi

"‎Pengajuan JC itu berdasarkan pengajuan, justru kami belum tentu akan menerima JC karena masih dipelajari," katanya.

Ditegaskan Febri, pihaknya tidak pernah meminta kepada tersangka manapun untuk mengajukan JC.
"Karena JC pun berdasarkan pengajuan dan syarat dikabulkan harus memenuhi kondisi tertentu," kata Febri.

Febri menambahkan ‎yang biasanya dilakukan adalah pemberian informasi hak tersangka, termasuk diantaranya tentang JC sesuai dengan aturan yang sudah ada. Ya atau tidak tergantung tersangka mau mengajukan atau tidak.

Baca: Ini Foto-foto Ambruknya Balkon di Gedung Bursa Efek Indonesia

"SN sudah mengajukan secara formal ke Komisi Pemberantasan Korupsi, kami masih perlu proses analisis yang mendalam untuk memutuskan dikabulkan atau tidak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas