KPK Bantah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator
"Pengajuan JC itu berdasarkan pengajuan, justru kami belum tentu akan menerima JC karena masih dipelajari,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membantah pernyataan kuasa hukum Setya Novanto (SN) soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pihak yang meminta Setya Novanto untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018) kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail seolah mengarahkan KPK yang meminta kliennya agar menjadi JC ketika ditanya wartawan.
Baca: Melayat Habib Abdurrahman Kwitang, Kapolri Duduk Di Samping SBY dan AHY
"Silahkan tanya kepada KPK ajalah, apakah betul mereka pernah meminta atau tidak. Itu jauh lebih baik dari pada saya yang ngomong, saya salah nanti, saya nggak mau," ungkap Maqdir.
Menanggapi itu, Febri membantah tudingan tersebut.
Ditegaskan Febri, pengajuan JC sepenuhnya adalah hak tersangka atau terdakwa.
Baca: Kerap Dilabrak Selingkuhan Suami, Seorang PNS Cabut Laporan Polisi
"Pengajuan JC itu berdasarkan pengajuan, justru kami belum tentu akan menerima JC karena masih dipelajari," katanya.
Ditegaskan Febri, pihaknya tidak pernah meminta kepada tersangka manapun untuk mengajukan JC.
"Karena JC pun berdasarkan pengajuan dan syarat dikabulkan harus memenuhi kondisi tertentu," kata Febri.
Febri menambahkan yang biasanya dilakukan adalah pemberian informasi hak tersangka, termasuk diantaranya tentang JC sesuai dengan aturan yang sudah ada. Ya atau tidak tergantung tersangka mau mengajukan atau tidak.
Baca: Ini Foto-foto Ambruknya Balkon di Gedung Bursa Efek Indonesia
"SN sudah mengajukan secara formal ke Komisi Pemberantasan Korupsi, kami masih perlu proses analisis yang mendalam untuk memutuskan dikabulkan atau tidak," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.