Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Pengunduran Diri Edy Rahmayadi Tercepat Sepanjang Sejarah

Edy Rahmayadi menyerahkan jabatan Pangkostrad, kepada Letjend TNI Agus Kriswanto, yang sebelumnya menjabat Dankodiklat TNI AD

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Proses Pengunduran Diri Edy Rahmayadi Tercepat Sepanjang Sejarah
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menyapa di depan simpatisan dan para kader partai pada Deklarasi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah (Eramas), di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Minggu (7/1/2018). Paslon tersebut mendeklarasikan diri setelah diusung oleh enam partai, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS dan Partai Hanura.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Proses pengunduran diri Letjend TNI Edy Rahmayadi dari dinas TNI, terhitung cepat menurut mantan Panglima TNI, Jenderal TNI. Gatot Nurmantyo.

Sejak Panglima TNI. Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengeluarkan kebijakan rotasi jabatan Pangkostrad pada 4 Desember lalu, Senin (15/1/2018), upacara serah terima jabatan (sertijab) sudah digelar.

"Jadi sepanjang sejarah ada TNI, penisun yang prosesnya pensiun paling cepat. Tanggal empat (diputuskan), sekarang sudah ditandatangani presiden, berarti kan cepat sekali itu," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri acara sertijab jabatan Pangkostrad, di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat.

Pada upacara tersebut, Edy Rahmayadi menyerahkan jabatan Pangkostrad, kepada Letjend TNI Agus Kriswanto, yang sebelumnya menjabat Dankodiklat TNI AD.

Di upacara yang sama, Mayjend TNI Andika Perkasa, yang sebelumnya menjabat Pangdam Tanjungpura, menerima jabatan Dankodiklat TNI AD.

Baca: Saat Acara Sertijab Edy Rahmayadi, KSAD Minta Purnawirawan Tidak Ajak Prajurit Aktif Berpolitik

Berita Rekomendasi

Edy Rahmayadi, sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sejak beberapa bulan lalu, untuk memenuhi syarat pendaftaran, sebagai Calon Gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara 2018.

Pada 4 Desember lalu, Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI, sempat mengeluarkan kebijakan untuk merotasi Edy Rahmayadi.

Sekitar seminggu setelah kebijakan rotasi tersebut dikeluarkan, oleh Hadi Tjahjanto yang menggantikan Gatot Nurmantyo, keputusan tersebut dianulir.

Baru pada 4 Desember lalu, Hadi Tjahjanto mengeluarkan kebijakan merotasi Edy Rahmayadi ke jabatan Perwira Tinggi (Pati) Mabes TNI, jabatan yang umum diemban perwira yang hendak pensiun.

Edy Rahmayadi dan pasangannya, Musa Rajeckshah, resmi mendaftar sebagai peserta Pilkada Sumatera Utara.

Ia diusung oleh Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Pada 4 Januari lalu dihari yang sama Hadi Tjahjanto mengeluarkan kebijakan rotasi, Edy Rahmayadi hadir di acara PKS, dengan mengenakan atribut partai.

Menurut Gatot Nurmantyo, proses pengunduran diri di TNI, umumnya bisa berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan. Namun sebagai peserta pilkada, Edy Rahmayadi menurutnya sudah sah, karena aturan pilkada hanya mengharuskan prajurit TNI menunjukan surat pengunduran diri.

"Sudah sah ditandatangani oleh Presiden pada saat dia mendaftar, tanya saja sama KPU," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas