Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selasar BEI Ambruk, KSPI Sorot Rendahnya Kepedulian Pemilik Gedung Terhadap Keselamatan Kerja

"Ini menunjukkan pemerintah pusat dan daerah kurang peduli dengan isu K3," ujar Said Iqbal, Selasa (16/1/2018).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selasar BEI Ambruk, KSPI Sorot Rendahnya Kepedulian Pemilik Gedung Terhadap Keselamatan Kerja
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Said Iqbal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ambruknya selasar Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan simbol tempat berputarnya investasi di Indonesia, menunjukkan rendahnya kepedulian pengusaha pemilik gedung terhadap persoalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melalui keterangannya, Selasa (16/1/2018).

Said Iqbal menduga dalam gedung tersebut tidak ada Panitia Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang secara rutin memeriksa kondisi gedung BEI terhadap keselamatan para pengunjung dan pekerjanya.

Baca: Doa Kesembuhan Dari Setya Novanto Untuk Ade Komarudin

Juga patut diduga, kata Said Iqbal, bahwa Kemenaker dan Disnaker Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pengawasan terhadap K3 dari gedung tersebut.

Menurutnya, bisa jadi gedung lainnya di sepanjang jalan Thamrin - Sudirman tidak diawasi terkait K3-nya.

"Ini menunjukkan pemerintah pusat dan daerah kurang peduli dengan isu K3," ujar Said Iqbal, Selasa (16/1/2018).

Berita Rekomendasi

Apalagi, lanjut dia, dengan terus menerus terjadinya kecelakaan kerja seperti kasus meledaknya pabrik kembang api di Tangerang.

Baca: KPK Bantah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator

Kemudian meledaknya pipa pabrik mandom di Bekasi.

Serta runtuhnya tambang di Freeport Papua.

"Banyak kasus lainnya yang totalnya telah menghilangkan nyawa ratusan orang dan ribuan orang luka-luka," katanya.

Ia pun mengaku heran lantaran tidak ada tindakan apapun dari pemerintah terhadap pengusaha dan pemilik gedung untuk memberikan efek jera, agar hal seperti ini tidak terulang.

Baca: Melayat Habib Abdurrahman Kwitang, Kapolri Duduk Di Samping SBY dan AHY

Baginya, ini akan berakibat dimana sampai kapan pun isu K3 ini tidak akan menjadi perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah dan para pengusaha.

"Barulah kalau sudah terjadi kecelakaan dan diberitakan media yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan korban luka, pemerintah dan pengusahanya kalang kabut dan berusaha menangkis berita-berita miring tersebut," ungkapnya.

Sikap pemerintah dan pengusaha yang tidak peduli atau hanya sekedarnya saja terhadap perihal K3 ini, membuat KSPI menuntut sejumlah hal.

Pertama, Said Iqbal menuntut pemberian sanksi pidana kepada pengusaha dan pemilik gedung yang telah lalai menghilangkan nyawa orang atau luka luka terhadap orang lain.

Baca: Kerap Dilabrak Selingkuhan Suami, Seorang PNS Cabut Laporan Polisi

Hal ini lazim di lakukan di negara lain sebagai efek jera, sehingga penegakan hukum tidak boleh kalah dengan kekuatan uang.

Kedua, berhentikan pejabat berwenang yang berwenang yaitu Kadisnaker dan bila perlu Menaker harus mundur atau di berhentikan sebagai pertanggung jawaban publik.

"Budaya malu pejabat publik harus dikembangkan," ujarnya.

Ketiga, tegakkan aturan K3 sebagaimana di atur UU No 1 Tahun 1970 tentang K3 seperti wajib membentuk panitia implementasi K3 yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja, memeriksa rutin tentang keselamatan orang, hingga menyediakan perlengkapan K3.

Keempat, revisi UU No 1 Tahun 1970, terutama pasal sanksi harus memberikan efek jera.

Kasus runtuhnya gedung BEI ini, kata Said Iqbal, hampir mirip dengan runtuhnya gedung Rhana Plaza di Bangladesh.

Sehingga, pada saat itu masyarakat dunia dan ILO mengutuk dan memberi sanksi berat kepada pemerintah dan pengusaha Bangladesh.

"Bagaimana dengan pemerintah Indonesia? Kita lihat apa langkah menaker. Sebagaimana slogan ILO tentang K3, yaitu hilang satu nyawa sama nilainya dengan hilang seribu nyawa. Setiap orang wajib dilindungi nyawa dan keselamatan fisiknya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas