Airlangga Masih Jabat Menteri Perindustrian, Politikus PKB Sindir Larangan Rangkap Jabatan
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy, menyindir komitmen larangan rangkap jabatan untuk menteri Kabinet Kerja.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy, menyindir komitmen larangan rangkap jabatan untuk menteri Kabinet Kerja.
Menurut dia, dalam Undang-Undang kementerian negara, memang tidak ada kewajiban atau keharusan bahwa ketua umum partai tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota kabinet.
Baca: Idrus Marham Jadi Menteri Sosial, Golkar Segera Rombak Pengurus
"Ketika Pak SBY menjadi presiden banyak ketua umum yang menjadi menteri," kata Lukman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Meskipun demikian, Lukman menjelaskan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
Baca: Jokowi Jelaskan Alasan Pertahankan Airlangga Hartarto di Kabinet
"Di awal bentukan kabinet seperti ada kesepakatan ketua umum tidak akan menjadi menteri kabinet. Tapi kalau saya, ya silahkan saja kita menafsirkannya berdasarkan undang-undang kementerian negara atau berdasarkan kepada visi presiden tiga tahun yang lalu," katanya.
Kebijakan Jokowi ini berbeda dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di mana banyak ketua umum partai yang diangkat menjadi menteri.
Baca: Idrus Marham Pastikan Rangkap Jabatan Airlangga Hartarto Tidak Ganggu Kinerja Pemerintahan
Diketahui Airlangga Hartarto sebgai Ketua Umum Partai Golkar tetap dipertahankan dalam kabinet kerja menjabat sebagai Menteri Perindustrian.