Batal Diperiksa KPK, Fredrich Yunadi Mengaku Kembung
Pengacara Fredrich Yunadi mengaku tidak jadi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi mengaku tidak jadi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredich merupakan tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto,
Padahal sebelumnya menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Fredrich Yunadi sesuai agenda akan diperiksa sebagai tersangka di kasus ini.
Baca: Tangis Haru Pecah Saat Menteri Susi Perbolehkan Nelayan Gunakan Cantrang
Lantaran gagal diperiksa penyidik, Fredrich mengaku mengalami kembung pada perutnya. Ini karena selama menunggu pemeriksaan, dia banyak minum air putih.
"Ya tidak jadi (diperiksa), coba tanya mereka (penyidik). Saya cuman duduk aja, minum air. Duduk minum air perut kembung gitu aja," terang Fredrich, Rabu (17/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut terkait dengan komisi pengawas Peradi yang meminta klarifikasi ke KPK terkait kasus yang menimpa dirinya. Fredrich mengklaim seorang advokat tidak bisa diproses pidana saat membela kliennya.
"Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata selama menjalankan tugasnya dalam itikad baik. Yang bisa menentukan advokat itikad baik itu siapa. Kan namanya dewan kehormatan. Yang melakukan namanya sidang kode etik," ungkapnya.
Fredrich menambahkan apabila nantinya dalam proses persidangan kode etik di Peradi, dirinya terbukti bersalah. Dia akan menghormati keputusan tersebut.
"Peradi kan sudah membuat surat kepada KPK . Beri kesempatan organisasi untuk lakukan sidang kode etik. Kalau saya melanggar kode etik silakan diproses. Kalau tidak minta dihentikan. Karena kami punya imunitas," tegasnya.
Baca: OSO Tunjukkan SK Kepengurusan Hanura Baru Ditandatangani Menkumham
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017. Mereka yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.