KPK Pelajari Permohonan Pemeriksaan Etik Peradi terhadap Fredrich Yunadi
KPK tengah mempelajari surat permohonan dari DPN Peradi untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pengacara Fredrich Yunadi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pengacara Fredrich Yunadi.
Pemeriksaan etik ini dilakukan atas penetapan Fredrich sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto oleh KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kajian terhadap permohonan tersebut dilakukan untuk menentukan koordinasi yang dapat dilakukan antara KPK dan Peradi.
"Tentu kami akan pelajari terlebih dahulu sejauh mana koordinasi memungkinkan dilakukan," ujar Febri, Kamis (18/1/2018).
Baca: Sandal, Tas dan Jaket Antre di Kantor Disdukcapil Denpasar, Pemiliknya Duduk-duduk dan Tiduran
Febri menjelaskan surat permohonan dari Peradi tersebut baru diterima bagian persuratan pada Rabu (17/1/2018) kemarin. Dimana perwakilan Peradi ingin bertemu dengan tim penyidik.
Mereka ingin menyampaikan surat permohonan, KPK lanjut mengarahkan perwakilan Peradi untuk menyampaikannya melalui bagian persuratan.
"Tadi benar ada kedatangan dari pihak Peradi. Tadi saya cek ada surat yang disampaikan. Awalnya ingin bertemu dengan penyidik untuk menyampaikan surat dan karena ingin menyampaikan surat terkait rencana proses internal di Peradi maka kami kami sampaikan bahwa surat silakan disampaikan melalui bagian persuratan," paparnya.
Sementara itu, DPN Peradi sudah menggelar pemeriksaan dan sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukam Fredrich. Ini dikuatkan dengan undangan yang diterima wartawan di Jakarta.
Dalam undangan itu, dituliskan DPN Peradi bakal menggelar konferensi pers hasil sidang kode etik Fredrich pada Kamis (18/1/2018) siang ini di Kantor DPN Peradi, Jakarta Barat.
Sebelumnya, saat memberikan surat ke KPK, Kaspudin Noor, perwakilan Komisi Pengawas Peradi mengaku baru akan melakukan pemeriksaan etik pada Fredrich.
Baca: Hanura Kian Panas Usai Saling Pecat, Adu Klaim Dukungan Wiranto
Komisi Pengawas bertugas mencari data, identifikasi, dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
Nantinya jika ditemukan bukti ada dugaan pelanggaran etik, Dewan Kehormatan akan menggelar sidang etik.
"Kami Komisi Pengawas. Kalau sidang etik itu Dewan Kehormatan. Sehingga kita ini mencari data, identifikasi kemudian klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait. Nanti kita nilai apakah itu ada bukti etik atau tidak. Sudah itu saja," tutur Kaspudin.
Kaspudin menambahkan, KPK merespon baik permohonan pihaknya ini.
Kaspudin berharap pemeriksaan etik dapat segera dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Fredrich.
Perwakilan Peradi lainnya, Rasyid Ridho menyatakan koordinasi dengan KPK penting dilakukan lantaran Fredrich saat ini ditahan oleh KPK.
Rasyid memastikan pemeriksaan etik berjalan seiring dengan proses hukum yang dilakukan KPK.