Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu OSO Sebut Munaslub Hanura versi Ambhara Tak Sesuai Prosedur

Tahapan kedua, mosi tidak percaya diajukan ke DPP Hanura untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kubu OSO Sebut Munaslub Hanura versi Ambhara Tak Sesuai Prosedur
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Anggota Komisi VII Inas Nasrullah Zubir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Hanura versi Oesman Sapta Odang, Inas N. Zubir berkomentar mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura versi Ambhara 

Ia menilai Munaslub itu bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai tersebut.

"Munaslub versi Ambhara bertentangan dengan AD/ART Partai Hanura karena tak mengindahkan ketentuan. Padahal setiap kader Partai Hanura wajib mematuhi AD/ART Partai Hanura dan bagaimana mungkin perlehatan sakral seperti Munas/Munaslub diselenggarakan berdasarkan kongkow di warung kopi lalu memecat Ketua Umum," tutur Inas, Kamis (18/1/2018).

Baca: Kubu OSO Sebut Kubu Ambhara Hanya Boleh Kumpul atau Arisan

Berdasarkan AD/ART Partai Hanura, kata dia, Munas/Munaslub harus melalui sejumlah tahapan.

Tahapan pertama, mengajukan Munaslub, syaratnya mosi dari 2/3 jumlah DPD dan 2/3 jumlah DPC.

Tahapan kedua, mosi tidak percaya diajukan ke DPP Hanura untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum.

Berita Rekomendasi

Sementara tahapan ketiga, Munaslub diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura dengan mengundang BPH, Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan, DPD dan DPC.

Baca: GMPG Minta Airlangga Hartarto Konsisten dengan Slogan Golkar Bersih

Namun, Munaslub Hanura versi Ambhara tidak melalui tahapan-tahapan itu.

Pertama, untuk memperoleh 2/3 DPD dan 2/3 DPC, dia mengklaim sangat muskil karena umumnya pragmatisme di DPC-DPC sangat tinggi dan mereka banyak yang bermain di dua kaki.

"Apakah dukungan untuk kubu Munaslub Ambara benar-benar sudah clear memenuhi syarat?" tanya dia.

Kemudian, apabila tahap itu menurut Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum memenuhi syarat, maka akan diterbitkan surat keputusan penyelenggaraan Munaslub yang ditanda tangani Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum.

Dia mempertanyakan apakah Munaslub Ambhara memiliki surat keputusan.

Sedangkan ketiga, Munaslub harus diselenggarakan DPP Partai Hanura dengan mengundang BPH DPP, Dewan (Pembina, Penasehat, Kehormatan), DPD dan DPC.

Dia juga mempertanyakan apakah Munaslub diselenggarakan dan dihadiri oleh DPP Partai Hanura yang memiliki SK Kemenkumham.

"Tentunya hal-hal diatas harus menjadi pertimbangan Kemenkumham ketika Munaslub versi Ambara ingin mendaftar ke Kemenkumham, karena Munaslub versi Ambhara sama sekali belum dapat memenuhi tahapan, bahkan tahapan 1 pun gagal karena lebih dari 259 DPC dan 19 DPD sudah membuat pernyataan mendukung DPP Hanura pimpinan Oesman Sapta," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas