Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Jangan Ngeles, KPU Harus Adil, Verifikasi Semua Parpol Peserta Pemilu Seperti Putusan MK

Isi putusan MK tersebut memerintahkan KPU memberi perlakuan adil kepada semua partai politik calon peserta pemilu dalam proses verifikasi.

Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mendesak KPU RI sebagai penyelenggara pemilu segera menjalankan Putusan MK 53/PUU-XV/2017.

Isi putusan MK tersebut memerintahkan KPU memberi perlakuan adil kepada semua partai politik calon peserta pemilu dalam proses verifikasi.

Syamsuddin menyayangkan sikap dan pandangan Pemerintah dan DPR yang tetap kekeh tidak setuju dengan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu lama.

Belakangan ahkan muncul gagasan untuk menghapus pelaksanaan verifikasi faktual dan menghentikan proses yang saat ini sudah berlangsung agar KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta pemilu.

Baca: Surat Panggilan Pemeriksaan Dikirim Polisi ke Rumah Orang Tua, Sandiaga : Ibu Saya Deg-Degan

Baca: Nasi Kebuli Jadi Menu Makan Siang Terakhir Khofifah Sebelum Pamitan

"Ini saatnya KPU diuji bagaimana mandiri dan profesional dalam bekerja. KPU harus mampu menjaga integritasnya sebagai penyelenggara yang kuat dan tidak terseret dalam permainan politik DPR yang sesungguhnya juga adalah orang parpol," sebut Syamsuddin Alimsyah dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Kamis (18/1/2018).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menjalankan putusan MK yang bersifat final. tidak ada kewenangan sama sekali Pemerintah dan DPR apalagi KPU untuk memberi tafsir baru atas putusan MK.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa hanya mendalihkan soal waktu yang mepet. Apalagi KPU selama ini selalu menjanjikan bahwa akan siap dan mampu menjalankan apapun itu keputusan MK.

"KPU tidak boleh terjebak mainan dpr yang juga mayoritas pengurus parpol yang akan diverifilasi" ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas