Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Ustaz Zulkifli Muhammad di Bareskrim Akan Dikawal 100 Advokat

"Begitu luar biasa respon, banyak yang minta bergabung ya kami tampung semuanya. Lebih dari 100 hingga saat ini. Itu akan bertambah terus,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Proses Hukum Ustaz Zulkifli Muhammad di Bareskrim Akan Dikawal 100 Advokat
Wahyu Aji
Novel Chaidir Hasan Bamukmin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua ACTA, Novel Bamukmin, mengungkap sekitar 100 orang pengacara atau advokat bakal menjadi penasehat hukum tersangka kasus ujaran kebencian, Ustaz Zulkifli Muhammad.

Novel mengungkapkan para advokat berasal dari beberapa organisasi yang ambil bagian dalam Aksi 212.

Baca: Pesan Setya Novanto Untuk Idrus Marham yang Kini Jadi Menteri Sosial

Kelompok tersebut dikenal sebagai Alumni 212.

"Begitu luar biasa respon, banyak yang minta bergabung ya kami tampung semuanya. Lebih dari 100 hingga saat ini. Itu akan bertambah terus," jelas Novel saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/1/2018).

Baca: Agung Laksono Mengaku Diperiksa KPK Soal Kunjungannya ke Rumah Sakit Besuk Setya Novanto

Berita Rekomendasi

ACTA sendiri akan menurunkan 20 orang advokat, sementara GNPF-Ulama sekitar 30 orang, ditambah dari Bang Japar.

Nantinya para advokat ini akan melebur membentuk tim khusus kuasa hukum Zulkifli Muhammad.

"Insya Allah kami akan bentuk tim khusus, melebur semuanya dari berbagai macam elemen," ujar Novel.

Baca: KPK Kantongi Bukti Visual Pemesanan Rumah Sakit Sebelum Setya Novanto Alami Kecelakaan

Novel mengungkapkan bahwa Zulkifli Muhammad sendiri saat ini belum memiliki kuasa hukum pribadi.
Inisiasi terbentuknya tim advokat ini, setelah Zulkifli Muhammad meminta pendampingan hukum kepada Sekjen Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Achmad Michdan.

Hari ini, Zulkifli Muhammad menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh penyidik di Gedung Siber, Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Baca: Daryatmo Dikukuhkan Munaslub Versi Ambhara Sebagai Ketua Umum Hanura Gantikan Oesman Sapta

Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi.

Ujaran kebencian tersebut diduga dilakukannya saat memberikan ceramah disalah satu masjid kawasan di Jakarta, dan sempat menjadi viral di media sosial.

Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa pada 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, cina, syiah dan liberal.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas