Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Justice Collaborator Setya Novanto Minta Keluarganya tak Diganggu

Menurut Maqdir, Novanto juga berharap agar keluarganya tidak diganggu, baik fisik, psikis maupun pidana.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jadi Justice Collaborator Setya Novanto Minta Keluarganya tak Diganggu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto selaku terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) siap bekerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menjadi justice collaborator (JC).

Ia pun bersedia membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat proyek bancakan bernilai Rp 5,9 triliun itu.

Demikian disampaikan Ketua tim penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, kepada Tribun, Rabu (17/1/2018) lalu.

Selain syarat yang harus dipenuhi, Setya Novanto juga akan mendapat sejumlah keuntungan jika mendapat status justice collaborator.

Di antaranya perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan mendapat penghargaan.

Baca: Cerita Idrus Diusir dari Kantor Kementerian yang Dia Pimpin Sekarang Hanya karena Pakai Sandal Jepit

Menurut Maqdir, selain empat keuntungan itu, Novanto juga berharap agar keluarganya tidak diganggu, baik fisik, psikis maupun pidana.

Berita Rekomendasi

"Iya, siapa sih yang mau begitu," ujar Maqdir.

"Makanya saya bilang, mereka maha tahu, mereka punya segalanya," imbuhnya.

KPK telah memeriksa dua anak Setya Novanto. Mereka adalah Rheza Herwindo dan Dwina Michaela.

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudiharjo.

Anak dari terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Dwina Michaella (kanan) dan Rheza Herwindo (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (10/1/2018). Kedua anak Setya Novanto tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendalami informasi kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Perdana, pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anak dari terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Dwina Michaella (kanan) dan Rheza Herwindo (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (10/1/2018). Kedua anak Setya Novanto tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendalami informasi kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Perdana, pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rheza dan Dwina dimintai keterangan terkait kepemilikan saham di konsorsium penggarap e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.

Menurut Maqdir, harapan Novanto itu lebih kurang sama seperti yang terjadi pada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nazar merupakan satu dari beberapa terdakwa kasus korupsi yang mendapat status justice collaborator.

Baca: Auditor BPK Pegawai Jasa Marga Karaoke Ditemani 13 Perempuan Pemandu Lagu

Nazar yang perbuatannya dikategorikan sebagai grand corruption tersebut dianggap berjasa dalam membongkar sejumlah kasus korupsi skala besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Keterangan Nazar yang signifikan dalam kasus suap wisma atlet menyeret keterlibatan beberapa pengurus Partai Demokrat, termasuk mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.

Keterangannya juga berdampak pada pengungkapan KPK untuk kasus korupsi pembangunan gedung olagraga Hambalang.

Tak selesai di situ, Nazaruddin mengungkap adanya skandal dalam beberapa proyek yang dikerjakan pemerintah.

Bahkan, kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun terbongkar oleh KPK karena peran kesaksian Nazar.

Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP juga mengajukan permohonan JC kepada KPK.

Baca: Novanto Bersedia Ungkap Aktor Besar Kasus e-KTP, Pengacara: KPK Mau Minta yang Mana?

Bertemu di Ruang Makan
Setya Novanto selaku tersangka kasus e-KTP telah mendekam selama sekitar tiga bulan di Rutan KPK Cabang K4, Kuningan, Jakarta Selatan, atau sejak 17 November 2017.

Setelah itu, mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi juga menyusul Novanto ke rutan.

Rekan satu kamar sel Novanto, Rochmadi Saptogiri mengatakan, Novanto beberapa kali bertemu dengan bekas pengacaranya itu di ruang makan tahanan.

Namun ia belum pernah melihat keduanya saling berbincang atau mengobrol.

Putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo, tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (22/12/2017). Rheza Herwindo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo, tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (22/12/2017). Rheza Herwindo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Saya enggak begitu memperhatikan. Tapi, seingat saya mereka bertemu di ruang bersama pas makan. Pada 'say hello'. Selebihnya saya kurang tahu," kata Rochmadi saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Sepengetahuan Rochmadi, Fredrich selaku tahanan baru menempati kamar sel bersama seorang bupati. Namun, ia belum mengenal bupati tersebut.

Rochmadi Saptogiri merupakan auditor utam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap Rp 240 juta dan gratifikasi Rp 3,5 miliar dan pencucian uang terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2016.

Rochmadi berada di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengikuti sidang perkaranya. (tribunnetwork/abdul qodir/eri komar sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas