Jadi Justice Collaborator Setya Novanto Minta Keluarganya tak Diganggu
Menurut Maqdir, Novanto juga berharap agar keluarganya tidak diganggu, baik fisik, psikis maupun pidana.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto selaku terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) siap bekerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menjadi justice collaborator (JC).
Ia pun bersedia membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat proyek bancakan bernilai Rp 5,9 triliun itu.
Demikian disampaikan Ketua tim penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, kepada Tribun, Rabu (17/1/2018) lalu.
Selain syarat yang harus dipenuhi, Setya Novanto juga akan mendapat sejumlah keuntungan jika mendapat status justice collaborator.
Di antaranya perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan mendapat penghargaan.
Baca: Cerita Idrus Diusir dari Kantor Kementerian yang Dia Pimpin Sekarang Hanya karena Pakai Sandal Jepit
Menurut Maqdir, selain empat keuntungan itu, Novanto juga berharap agar keluarganya tidak diganggu, baik fisik, psikis maupun pidana.
"Iya, siapa sih yang mau begitu," ujar Maqdir.
"Makanya saya bilang, mereka maha tahu, mereka punya segalanya," imbuhnya.
KPK telah memeriksa dua anak Setya Novanto. Mereka adalah Rheza Herwindo dan Dwina Michaela.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudiharjo.
Rheza dan Dwina dimintai keterangan terkait kepemilikan saham di konsorsium penggarap e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.
Menurut Maqdir, harapan Novanto itu lebih kurang sama seperti yang terjadi pada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazar merupakan satu dari beberapa terdakwa kasus korupsi yang mendapat status justice collaborator.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.