Konflik Partai Hanura, Sang Sekjen Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penggelapan Jabatan
Sudding dilaporkan dengan tuduhan penggelapan jabatan pada pengadaan rapat tanpa izin dari Partai Hanura.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Wartakota, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Hanura, kubu Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, Sarifuddin Sudding dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Serfasius Serbaya yang mengaku telah diberikan kuasa oleh Partai Hanura.
“Pelaporan tersebut mengenai kasus pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan jabatan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Sudding dilaporkan dengan tuduhan penggelapan jabatan pada pengadaan rapat tanpa izin dari Partai Hanura.
Sementara, menurut keterangan Serfasius, Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura masa bakti 2015-2020 per tanggal 14 Januari 2018.
Keputusan itu tercantum dalam surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018.
Baca: 13 Pemandu Lagu Jadi Teman Auditor BPK dan Pegawai Jasa Marga di Ruang Karaoke
Baca: Lelah Usai 4 Jam Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Jual Beli Lahan Japirex, Sandi Salah Masuk Mobil
“Tapi, terlapor pada 15 Januari 2018, masih menggunakan atribut atau fasilitas dan mengadakan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura. Yang bersangkutan telah membawa dan menggunakan dokumen tanpa izin dan sepengatahuan pihak pelapor. Korban pun merasa dirugikan,” katanya.
Laporan tersebut diterima dengan LP / 338 / I / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018. Sudding juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dan 374 KUHP.