Rita Akan Buktikan Puluhan Tas dan Sepatu Kesayangannya Dibeli Dari Uang Legal, Bukan Hasil Korupsi
Rita Widyasari membantah sejumlah asetnya, termasuk puluhan tas dan sepatu bermerek, yang disita KPK hasil korupsi.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegata Rita Widyasari membantah sejumlah asetnya, termasuk puluhan tas dan sepatu bermerek, yang disita KPK bagian pencucian uang karena berasal dari tindak pidana korupsi.
"Kami dari penasihat hukum dan Bu Rita sendiri akan membuktikan itu di persidangan. Bu Rita bilang itu dibeli dari uang legal, dia punya banyak perusahaan," kata kuasa hukum Rita Widyasari, Nouval El Farveisa.
Menurut Nouval, seorang Rita Widyasari mempunyai kemampuan untuk membeli aset maupun puluhan tas dan sepatu bermerek bernilai ratusan juta rupiah.
Rita Widyasari yang dua periode menjabat Bupati Kukar dan penerus bupati terkaya Syaukani Hasan Rais itu mempunyai banyak perusahaan.
Baca: Dipamerkan, Istri Cantik Idrus Marham Tunjukkan Ketaatan Pada Suami, Ini yang Dilakukannya
"Ibu Rita enggak sedih, enggak kecewa. Dia enggak masalah," ujar Nouval saat dikonfirmasi respons Rita atas penyitaan aset dan barang-barang kesayangannya.
Pada Rabu, 17 Januari 2018, pihak KPK melansir kasus baru yang menjerat Bupati (nonaktif) Kukar, Rita Widyasari. Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita Widyasari bersama rekannya, Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga menerima gratifikasi berbentuk fee dari berbagai pihak selama sekitar enam tahun menjabat Bupati Kukar.
Gratifikasi yang diterimanya berbentuk fee proyek, perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Total gratifikasi yang diterima sebesar Rp 436 miliar. Jumlah tersebut bisa bertambah dalam pengembangan penyidikan kasus pencucian uang ini.
Rita dan Khairudin diduga menyamarkan penerimaan hasil gratifikasi itu ke dalam bentuk kendaraan, tanah, uang tunai dan bentuk lainnya. Barang dan aset tersebut diatasnamakan orang lain.
Terkait kasus pencucian uang Rita Widyasari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sembilan titik selama lima hari terakhir sejak 11 Januari 2018.
Di antaranya di dua rumah pribadi milik Rita Widyasari di Tenggarong, tiga rumah pribadi anggota DPRD Kabupaten Kukar yang tergabung dalam "Tim 11" di Tenggarong, dan rumah teman dari Rita di Samarinda.
Tempat lain yang digeledah adalah kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait di Samarinda.
Dari sembilan lokasi tersebut, penyidik menyita puluhan tas dan sepatu bermerek, jam tangan dan perhiasan milik Rita Widyasari.
Sejumlah dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah tas.
Ada 36 tas berbagai merek milik Rita yang disita oleh penyidik KPK. Di antaranya merek Chanel, Prada, Bvlgari, Hermes, Celine, dan Louis Vuitton. Selain itu, ada 19 pasang sepatu, mulai merek Gucci, Louis Vuitton, Prada, Chanel, Hermes, dan merek lainnya milik Rita yang juga diamankan penyidik KPK.
Aset lain milik Rita yang disita KPK adalah tiga unit mobil merek Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land cruiser. Dua unit apartemen di Balikpapan, juga disita.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan 100 Dolar Amerika Serikat sejumlah 10.000 Dolar Amerika Serikat dan uang pecahan rupiah lainnya. Total uang tunai yang disita setara Rp 200 juta.
Kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan atas penyidikan kasus pertama yang menjerat Rita.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, pada 2010 dan penerimaan gratifikasi sekitar Rp6,9 miliar terkait sejumlah proyek dan perizinan selama enam tahun menjabat Bupati Kukar.
Kini, anak dari bupati terkaya se-Indonesia, Syaukani Hasan Rais itu ditahan di Rutan KPK. (coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.