Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem: Kalau Kelola Partai Saja Tidak Siap, Bagaimana Akan Mengelola Negara ?

Menurut Taufik, partai harus siap untuk mengenai kepengurusan yang lengkap, keterwakilan perempuan, domilisi kantor dan sebagainya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in NasDem: Kalau Kelola Partai Saja Tidak Siap, Bagaimana Akan Mengelola Negara ?
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jika ingin disebut sebagai partai modern, Partai NasDem menilai seluruh parpol harus siap mengikuti seluruh tahapan pemilu.

Termasuk tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu.

Melalui putusan Mahkakamah Konstitusi nomor 53/2018, seluruh partai politik baik yang baru dan yang lama harus diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan ini membatalkan aturan lama bahwa partai lama yang sudah ikut Pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi faktual.

Baca: Eks Komisioner KPU Mengaku Pernah Diancam Anggota DPR RI dan Pimpinan Parpol

"Jadi kalau memang kita benar-benar ingin agar partai politik ini partai yang profesional, partai yang selalu bersiap diri ketika menghadapi Pemilu, partai yang bukan hanya sekadar nama, maka kita harus siap verifikasi faktual," kata Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat diskusi 'Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol'di Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Taufik, partai harus siap untuk mengenai kepengurusan yang lengkap, keterwakilan perempuan, domilisi kantor dan sebagainya.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Partai NasDem kata Taufik Basari sangat mengapresiasi putusan Mahkamah bahkan sebelum undang-undang tersebut disahkan.

Baca: Soal Verifikasi Faktual, Pemerintah Sebut KPU Tidak Bisa Diintervensi

Taufik Basari membanggakan partai besutan Surya Paloh itu telah mempesiapkan dirinya sejak dua tahun yang lalu untuk menghadapi verifikasi faktual. Parta NasDem memang telah mengikuti Pemilu sebelumnya.

Walau demikian, kata dia, NasDem pun sebenarnya tidak merasa rugi seandainya untuk menjadi peserta Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi.

"Bagi kami kalau kita mengelola partai seperti kita mengelola negara. Kalau kita kelola partai saja tidak siap, bagaimana nantinya partai politik yang akan memperoleh kekuasaan, nanti akan mengelola negara, ya tidak siap juga nantinya," kata lulusan Lulus dari Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat itu.

Sekadar informasi, pasal 173 sebelumnya memut ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat. Ayat (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi, ayat (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat, ayat (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.

Pasal tersebut kemudian digugat oleh partai politik baru semisal Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai, ketentuan itu tidak adil karena adanya pembedaan perlakuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas