Fraksi PKS Konsisten Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Di tengah pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol), Fraksi PKS kembali menegaskan bahwa sejak awal menolak miras dijual bebas.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang hingga kini masih didiskusikan.
"Karena penjualan etanol sebagai minuman termasuk pengecualian. Tapi, secara umum dilarang," tegas Wakil Ketua Komisi X, yang salah satunya membidangi persoalan pendidikan ini.
Dalam perkembangan pembahasan semua fraksi pada dasarnya sepakat ada substansi larangan dalam batang tubuh di RUU tersebut.
Meski masih berbeda pandangan soal judul RUU apakah secara eksplisit menggunakan frasa "larangan" atau "pembatasan/pengawasan".
Menurut Fikri, dari sisi pembatasan, pengawasan, industri, dan mekanisme peredarannya, sebagian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.
"Seperti, UU tentang Bea Cukai, tentang Makanan dan Obat, tentang Kesehatan, dan sebagainya," ujar Fikri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.