Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Zumi Zola Sebut sebagai Pendalaman

Ia membantah bahwa dalam pemeriksaan tersebut ada nama baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan di KPK untuk mendalami kasus suap APBD Jambi.

Menurutnya, penyidik KPK mengajukan pertanyaan yang sama seperti saat dirinya diperiksa 5 Januari 2018. 

"Sama kayak kemarin, cuma pendalaman," ucap Zumi setelah keluar dari Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Ia enggan merinci pertanyaan yang diajukan KPK. Ia juga membantah bahwa dalam pemeriksaan tersebut ada nama baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Enggak, enggak ada," lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

BERITA TERKAIT

Tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Kemudian, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Selanjutnya, Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya‎.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas