Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto: Demi Tuhan, Saya Tak Pernah Terima Jam Tangan dari Andi Narogong dan Johanes Marliem

‎Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi saksi ketiga untuk terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setya Novanto: Demi Tuhan, Saya Tak Pernah Terima Jam Tangan dari Andi Narogong dan Johanes Marliem
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi saksi ketiga untuk terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto di sidang lanjutan Pengadilan Tipikor, Senin (22/1/2018) kemarin.

Meski sudah tengah malam, Jaksa Penuntut Umum pada KPK tetap semangat mempertontonkan barang bukti. Jaksa bahkan sempat membuka rekaman suara pemeriksaan pada Johannes Marliem.

Menurut Jaksa, rekaman itu dilakukan secara legal dan hasil kerja sama dengan otoritas setempat. Baik Andi Narogong maupun Setya Novanto terlihat serius menyimak rekaman pemeriksaan itu.

Jaksa sempat mengkonfirmasi apakah mengenal suara di rekaman yang menggunakan Bahasa Inggris tersebut? Andi Narogong menganggung.

Baca: Sepasang Oknum Polisi Berbuat Mesum di Toko Kosong, Tak Disangka Ini Dilakukan Suami Si Polwan

"Itu suara Johanes Marliem," kata Andi Narogong.

Dalam kesaksiannya, Andi Narogong mengaku pernah memberikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto pada 2012.

Berita Rekomendasi

"Waktu itu inisiatif Johanes Marliem ingin memberikan hadiah uang tahun," ujar Andi Narogong.

Jam tangan itu lalu dibeli oleh Johanes Marliem ‎di Los Angeles, Amerika Serikat. Namun ada keterlambatan, jam baru diberikan pada bulan Desember. Lalu Andi Narogong yang memberikan langsung pada Setya Novanto di rumah Setya Novanto, Jalan Wijaya.

Andi Narogong juga menyebut bahwa jam tangan itu dikembalikan Setya Novanto ketika "ribut-ribut" kasus e-KTP mulai diusut KPK.

"Saat ribut-ribut e-KTP, jam itu dikembalikan ke saya, tahun 2017 awal.‎ Lalu saya suruh adik saya, Vidi untuk jual ke toko jam di Blok M. Uangnya hasil jual jam dapat Rp 1 miliar 50 juta. Yang Rp 650 juta saya ambil, sisanya saya berikan ke staf Johanes Marliem," tutur Andi Narogong.

Masih menurut Andi Narogong, jam tangan itu sempat rusak dan diperbaiki oleh Marliem di Beverly Hills, AS. Lanjut jam dibawa Marliem ke Beverly dan diambil bersama dengan Setya Novanto di AS.


Atas kesaksian Andi Narogong, Setya Novanto tidak terima. Dia membantah menerima jam tangan apalagi pernah memperbaiki. Mantan Ketua Umum Golkar ini berdalih jika ada perbaikan jam tangan Richard Mille harusnya ada surat perbaikan yang diberikan ke pemilik.

"‎Soal jam, kenapa saya menanyakan tipe 01 02 itu ada tahun pembelian. Apalagi November itu Ulang Tahun saya. Saya demi Tuhan tidak pernah terima di tahun 2012. Demi Tuhan, apalagi pernah diperbaiki. Kalau diperbaiki, diambil mestinya ada surat ke saya karena Richard Mille itu ketat. Kalaupun jam dijual, itu pasti harganya lebih mahal bukan lebih murah. Jam Richard Mille itu makin lama makin mahal," ungkap Setya Novanto.

‎Hakim lanjut bertanya ke Setya Novanto, apakah selain bulan Desember 2012 pernah menerima jam tangan? Setya Novanto menjawab tidak pernah menerima.

Kemudian hakim bertanya pada Andi Narogong apakah tetap pada kesaksiannya soal pemberian jam tangan? Andi Narogong menjawab tetap pada keterangannya.

Terakhir Jaksa juga bertanya pada Andi Narogong, apakah kalau tidak ada kepentingan dengan Setya Novanto, Andi Narogong akan memberikan jam tangan? Andi Narogong menjawab tidak.

"Berarti ada korelasi kasih jam tangan dengan e-KTP? ," tanya Jaksa lagi. Andi lantas menjawab, "siap"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas