Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Penggeledahan Kediaman Tersangka Kondensat

Penyidik Bareskrim Polri menggeledah kediaman tersangka buron kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Detik-detik Penggeledahan Kediaman Tersangka Kondensat
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan

Penggeledahan pun berlanjut ke lantai dua. Di lantai ini, tim Bareskrim menemukan kamar tidur utama milik tersangka.

Amatan Tribunnews.com, kamar ini lebih besar dari kamar lain. Cermin besar terpampang di kamar ini. Selain itu, kamar Honggo ini dilengkapi oleh ruang kerja dan kamar mandi.
Kasubdit III TPPU/Money Laundry Bareskrim Polri Kombes Djamaluddin, mengatakan dari penggeledahan tersebut pihaknya berusaha mencari petunjuk untuk mengetahui keberadaan Honggo.

"Kami berupaya mencari mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka. Kami mencari petunjuk dokumen atau surat yang bisa jadi petunjuk," ujar Djamaluddin di kediaman Honggo, Jl Martimbang III No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018). 

Ia menyita sejumlah dokumen dan nomor handphone, yang kiranya penting dan bisa memberikan petunjuk lebih jauh tentang keberadaan bos PT TPPI itu.

"(Yang disita) dokumen dan nomor handphone," imbuhnya.
Dalam penggeledahan itu sendiri, diketahui bahwa rumah tersebut ditempati oleh dua asisten rumah tangga dan petugas satpam. Keberadaan Honggo selaku pemilik rumah masih tidak diketahui.

Sebelumnya, bos PT TPPI Honggo Wendratmo, berstatus tersangka dan masih buron dalam dugaan kasus korupsi kondensat.

Kedua tersangka lainnya telah berhasil diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Berita Rekomendasi

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas