Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Demokrat atas Kesaksian Mirwan Amir: Tak Ada Dampak Hukum Apapun Terhadap SBY

Andaikan benar demikian Mirwan pernah minta SBY menghentikan proyek e-KTP, Ferdinand mengingatkan, tidak mungkin Presiden menghentikan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jawaban Demokrat atas Kesaksian Mirwan Amir: Tak Ada Dampak Hukum Apapun Terhadap SBY
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Periode 2010-2012 Mirwan Amir dihadirkan saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum serta Komunikator Politik DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi kesaksian Mirwan Amir.

Sebelumnya Mirwan Amir mengaku pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP. Namun, permintaan itu ditolak SBY.

Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Baca: Fadli Zon Anggap Aneh Usulan Mendagri Soal Jenderal Polisi Jadi Pejabat Sementara Gubernur

Andaikan benar demikian Mirwan pernah minta SBY menghentikan proyek e-KTP, Ferdinand mengingatkan, tidak mungkin Presiden menghentikan begitu saja proyek yang sudah berjalan.

Apalagi proyek pengadaan e-KTP ini merupakan kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR, tidak mungkin Presiden menghentikan begitu saja proyek yang sudah berjalan.

Berita Rekomendasi

Terlebih proyek ini adalah kebijakan demi penataan identitas kependudukan warga negara Indonesia. Pemataan ini bertujuan baik juga dalam rangka perkuatan faktualisasi data pemilih dalam setiap pilkada maupun pemilu nasioanal.

"Dengan demikian akan menjadi masalah besar bila proyek tersebut dihentikan begitu saja," ujar Ferdinand dalam keterangannya kepada Tribunennews.com, Kamis (25/1/2018).

Kemudian, lanjut dia, pada saat Mirwan menyampaikan hal tersebut, belum ada masalah korupsi yang mengganggu proyek e-KTP tersebut.

Sehingga tegas dia, tidak mungkin bisa dihentikan tanpa alasan yang jelas karena aka berakibat hukum atas kontrak yang sudah dintanda tangani.

"Pemerintah bisa dituntut balik oleh pihak kontraktor dan akan merugikan pemerintah," jelasnya.

Selanjutnya bahwa sekarang ada permasalahan hukum yaitu korupsi yang dilakukan oleh para anggota DPR khususnya Komisi II saat proyek ini berjalan, Partai Demokrat berada dalam sikap mendukung KPK untuk menuntaskan kasus korupsi EKTP seterang terangnya dan sejernih jernihnya.

"Partai Demokrat pasti mendukung KPK meskipun nanti ada kader Partai yang terlibat dalam pusaran kasus ini. SBY dan Demokrat punya komitmen tinggi untuk mendukung KPK menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ia menyakinkan.

Lebih lanjut ia menilai pernyataan Mirwan tersebut tidaklah menunjukkan bahwa Presiden SBY kala itu dan Partai Demokrat terlibat dalam pusaran korupsi e-KTP.

Kalaupun ada kader yang terlibat, tegas dia, itu perbuatan oknum dan bukan partai secara lembaga.

"SBY bersih dari seluruh kasus korupsi e-KTP," tegasnya.

Dengan demikian, ia menyakini, pernyataan Mirwan tersebut tidak memiliki dampak hukum apapun terhadap SBY.

"Karena SBY tidak terlibat dalam kasus tersebut," yakinnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas