Ketua Mahkamah Konstitusi Didesak Mundur, Ini Penyebabnya
Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendesak Arief Hidayat mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendesak Arief Hidayat mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK.
"Hanya dengan mundur dari jabatannya, Arief Hidayat dapat berkontribusi dalam perbaikan MK ke depan," ujar koordinator Koalisi, Wahidah Suaib, dalam konferensi pers di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Koalisi menilai perilaku Arief sudah tidak mencerminkan sikap negarawan maupun prinsip integritas yang seharusnya dimiliki dan dijunjung tinggi oleh seorang hakim konstitusi.
Baca: Manajemen Rumah Sakit Pecat Perawat yang Diduga Lecehkan Pasien
Catatan Koalisi, pada 16 Januari 2018, Dewan Etik MK sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. Ia terbukti menemui politikus dan anggota DPR RI pada November 2017.
Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.
Sanksi itu, lanjut Wahidah, bukan kali pertama. Sebelumnya, Dewan Etik MK juga telah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik berupa mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa.
Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Sebelum itu lagi, Arief juga pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik tidak melapor LHKPN ke KPK bersama tiga orang hakim konstitusI lainnya.
"Dan perlu diingat juga, di kepemimpinan Arief Hidayat, KPK kembali menangkap tangan salah satu hakim MK Patrialis Akbar karena menerima suap soal putusan uji materi. Ini jelas menunjukkan MK di bawah kepemimpinan Arief mengalami kemunduran," ujar Wahidah.
Apalagi, survei yang digelar LSI menunjukkan, MK hanya mendapatkan kepercayaan publik sebesar 59,1 persen. Angka ini jauh dari kepercayaan publik terhadap KPK, yakni sebesar 74,9 persen atau lembaga kepresidenan sebesar 81,5 persen.
"Melihat rekam jejaknya yang jauh dari memuaskan, Arief sudah sepatutnya mundur dari Ketua MK," ujar Wahidah.
"Contoh Arsyad Sanusi pada 2011 yang mundur dengan terhormat karena anggota keluarganya bertemu salah seorang panitera pengganti yang ada di bawahnya," kata dia.
Sebelumnya, Arief Hidayat menjelaskan bahwa pertemuannya dengan anggota Komisi III sudah seizin Dewan Etik MK. Dia juga tidak pernah mempermasalahkan laporan yang ditujukan ke Dewan Etik MK.
"Ya boleh saja (kalau mau periksa). Setiap kali saya juga ketemu Dewan Etik biasa saja. Tanya Dewan Etik. Saya enggak tahu. Bisa saja semuanya laporan. Setiap hakim juga pernah dilaporkan ke Dewan Etik. Enggak ada masalah," tutur Arief.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Terlibat Kasus-kasus Etik, Arief Hidayat Diminta Mundur dari Ketua MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.