KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap APBD Jambi ke Tahap Penuntutan
"Oleh karena itu mulai hari ini mereka dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi, ketiganya akan diberangkatkan sore ini," ungkap Febri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyerahan penyerahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 ke tingkat penuntutan.
"Hari ini kamis (25/1/2018) telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka, Erwan Malik (Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi), Saipudin (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) dan Arfan ( Plt. Pemerintah Provinsi Jambi) ke penuntutan (tahap II)," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.
Febri menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Plt Sekda Jambi Yakin Zumi Zola Seminggu Lagi Menyusul Jadi Tersangka
Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Oleh karena itu mulai hari ini mereka dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi, ketiganya akan diberangkatkan sore ini," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya.