Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Sekda Jambi Yakin Zumi Zola Seminggu Lagi Menyusul Jadi Tersangka

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik, meyakini Zumi Zola selaku gubernur segera menyusul dirinya menjadi tersangka.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Plt Sekda Jambi Yakin Zumi Zola Seminggu Lagi Menyusul Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pihak KPK mengembangkan kasus suap tersebut ke penyelidikan baru karena adanya temuan fakta baru tentang keterlibatan pihak lain dari unsur pemberi dan penerima.

Mereka berasal dari unsur pengusaha (swasta), pejabat di lingkungan Pemprov Jambi, maupun dari DPRD Jambi.

Fakta itu di antaranya berasal dari keterangan Erwan Malik dan temuan bukti lainnya yang mengarah adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca: Putu Mastika Terobos Banjir Bandang Demi Menyelamatkan Anak dan Istri

Erwan Malik melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim, sempat menyampaikan telah membeberkan kepada penyidik KPK tentang keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kasus suap yang menjeratnya.

Erwan telah menyampaikan adanya perintah dari Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola)," ungkap Lifa Malahanum Ibrahim, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada 3 Januari 2018.

Menurutnya, sebenarnya masa jabatan Erwan Malik sebagai Plt Sekda berakhir pada akhir September 2017 atau dua bulan sebelum terjaring OTT oleh tim KPK pada 29 November 2017.

Berita Rekomendasi

Namun, Erwan Malik masih tetap dipertahankan dan tetap mendapat perintah dari atasannya, Zumi Zola.

"Jabatan Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi, klien kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan," ujar Lifa.

Arahan dari gubernur atau siapa?

"Yang paling atas, yang Anda sebutkan tadi," kata Lifa saat itu.

Ia menegaskan, pemberian uang ke sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018 bukan inisiatif dari Erwan Malik, melainkan atas perintah atasannya.

Bahkan, Erwan Malik sampai beberapa kali menghadap pimpinan DPRD dan Zumi Zola untuk membahas pemulusan "ketok palu" RAPBD 2018.

"Kalimatnya tidak demikian, melainkan lebih pada perintah yang tersirat dan tersurat, enggak ada kalimat uang ketok palu, itu permintaan itu," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas