Plt Sekda Jambi Yakin Zumi Zola Seminggu Lagi Menyusul Jadi Tersangka
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik, meyakini Zumi Zola selaku gubernur segera menyusul dirinya menjadi tersangka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik, meyakini Zumi Zola selaku gubernur segera menyusul dirinya menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018.
Dan penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan perkaranya mengarah pada dugaan keterlibatan Zumi Zola.
Hal itu disampaikan Erwan Malik usai menjalani pemeriksaan penyelidikan baru di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
"Ya," kata Erwan saat dikonfirmasi penyelidikan baru kasus suap pengesahan APBD Pemprov Jambi 2018 mengarah pada Zumi Zola.
Menurut Erwan, dalam satu hingga dua minggu ke depan, pihak KPK akan mengumumkan peningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan diikuti penetapan tersangka.
"Tunggu satu sampai dua minggu lagi ya," ujarnya.
Menanggapi pengakuan Erwan Malik itu, Zumi Zola kembali menyatakan memasrahkan sepenuhnya kepada pihak KPK selaku pihak yang menangani kasus dugaan korupsi ini.
Baca: Tersangka Pengemudi Mobil yang Seruduk Puluhan Motor Diduga Dibawa Kabur Keluarganya
"Seperti yang pernah saya sampaikan, ada baiknya kita berpegang kepada pernyataan resmi dari KPK saja agar tidak terjadi berita yang simpang siur," kata Zumi Zola melalui pesan singkat kepada Tribun.
Erwan Malik merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK di Jambi dan di Jakarta pada 28 November 2017.
Tiga pejabat pemprov sekaligus anak buah Gubernur Jambi, Zumi Zola, ditangkap karena memberikan uang sebesar Rp 4,9 miliar kepada anggota DPRD setempat, Supriono.
Uang tersebut diduga bagian suap dari total commitment fee Rp 6 miliar untuk "ketok palu" pemulusan pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018.
Ketiga pejabat Pemprov Jambi tersebut adalah Erwan Malik selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK di rutan terpisah di Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.