Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto dapat Tugas Cuci Piring di Rutan KPK

"Ada yang ngepel, nyapu. Kalau saya sih bagian cuci piring saja," tutur Setya Novanto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setya Novanto dapat Tugas Cuci Piring di Rutan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto telah mendekam ditahan di Rutan Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, selama kurang lebih tiga bulan lamanya.

Lalu bagaimana kehidupannya di balik jeruji besi?

Menjawab itu, Setya Novanto menyatakan hidup di tahanan seperti menjadi anak kos.

Bukan tanpa alasan, ini karena seluruhnya harus dikerjakan sendiri oleh Setya Novanto.

Bahkan dia menyatakan hidupnya bagai rakyat jelata.

"Disana ya kerja sama, gotong rotong, bersih-bersih, kami bagi-bagi tugas. Ada yang ngepel, nyapu. Kalau saya sih bagian cuci piring saja," tutur Setya Novanto, Kamis (25/1/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Setya Novanto: Saya Sekarang Jadi Rakyat Jelata

BERITA TERKAIT

Ditanya apakah dirinya kangen dan rindu dengan sang istri, Deisti Astriani Tagor ?

Hal itu diamini oleh Setya Novanto.

"Jelas lah kangen, namanya suami istri. Yah pingiinya sih bisa bersama tapi kan tidak bisa. Jadi ya sabar saja," tambahnya.

Diketahui Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Dia diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas