Suap Bakamla Disebut untuk Danai Munas Tapi Golkar Membantahnya
Fayakhun diketahui pernah meminta agar uang sebesar 300.000 dollar Amerika Serikat dibayarkan lebih dulu oleh perusahaan rekanan di Bakamla.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Dalam BAP, Erwin menerangkan bahwa terkait Munas Partai Golkar, Fayakhun membutuhkan dana untuk diberikan kepada petinggi partainya.
Sedangkan, sisanya untuk pejabat partai kelas bawah, yang penyerahannya bisa ditransfer ke rekening JP Morgan.
Selanjutnya, Erwin menyampaikan permintaan Fayakhun itu kepada Muhammad Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo.
Hingga saat ini Fayakhun menolak memberikan komentar terkait namanya yang disebut dalam persidangan.
Fayakhun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum yang berlangsung.
"Nanti biar itu melalui proses hukum saja. Aku no comment," kata Fayakhun.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membantah adanya aliran dana korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang digunakan untuk kegiatan partai termasuk Musyawarah Nasional (Munas).
Hal itu disampaikan Ace menanggapi disebutnya nama politisi Golkar Fayakhun Andriadi yang meminta uang sebesar 300.000 dolar AS untuk Munas.
"Saya pastikan ya. Dalam acara atau kegiatan partai, tidak ada sumbangan yang diberikan kepada kegiatan partai atau kontribusi kepada partai yang berasal dari hal yang dilarang oleh ketentuan undang-undang," kata Ace.
Baca: Polisi Periksa Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa Terkait Teror Terhadap Novel Baswedan
Ia menegaskan Golkar selalu menggunakan dana yang halal dan tidak dilarang undang-undang dalam setiap kegiatannya.
Apalagi, kata Ace, hal itu akan merusak nama baik partai sehingga tak mungkin dilakukan oleh Golkar.
Ia menambahkan sumber dana untuk kegiatan partai biasa diperoleh Golkar dari kas partai dan juga sumbangan dari anggota Fraksi.
Tentunya, lanjut Ace, sumbangan dari anggota Fraksi bukan berasal dari korupsi.