BNN Musnahkan Shabu 40,1 Kg yang Disita dari Jaringan Internasional
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari mengatakan hari ini pihaknya memusnahkan barang bukti berupa shabu seberat 40,190 kg.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan Nartkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti dari sebuah kasus yang terungkap pada 10 Januari 2018 lalu dari Aceh Timur, Jumat (26/1/2018).
Diketahui dari kasus itu, petugas menyita shabu seberat 40.230 gram.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari mengatakan hari ini pihaknya memusnahkan barang bukti berupa shabu seberat 40,190 kg.
"Awalnya kita menyita 40,230 kg kemudian disisihkan untuk penelitian laboratorium 40 gram. Jadi hari ini yang dimusnahkan 40,190 kg," kata Arman Depari di lapangan BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2018).
Modus Operandi para pelaku yang diungkapkan Arman adalah menyelundupkan shabu dari Penang Malaysia melalui jalur laut Idi Rayeuk dengan menggunakan speed boat yang biasa digunakan nelayan.
"BNN berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yaitu HR, A, J dan S di dua TKP berbeda dengan total barang bukti shabu seberat 40.230 gram. Shabu tersebut berasal dan negeri Jiran, Malaysia," ujarnya.
Baca: Budi Waseso Sebut Ada Mafia Narkotika di Dalam Lapas yang Dilindungi oleh Pengkhianat Negara
Atas perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan pemusnahan barang bukti shabu seberat 40.19 kg ini, maka setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dan 200 ribu anak bangsa dan penyalahgunaan narkoba," terang Arman