Kementerian PPPA Gandeng Peradi, Berikan Bantuan Hukum Penyandang Disabilitas
Hal tersebut dituangkan dala penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerjasama dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), sebagai upaya pemberian bantuan hukum untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan.
Hal tersebut dituangkan dala penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian PPPA dan Peradi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, berdasarkan data Sentra Advokasi Perempuan Disabilitas dan Anak DIY (Sapda) pada 2015, tercatat 29 orang perempuan penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan dengan bentuk kekerasan seksual, fisik dan kekerasan ekonomi.
Kemudian, pada tahun selanjutnya meningkat jadi 33 kasus dan meningkat kembali menjadi 35 kasus pada 2017, sehingga diperlukan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Baca: Arman Depari: Seharusnya BNN Punya 154 Pesawat Seperti Columbia
"Harapan kami, semoga ke depan tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sebagai warga negara, dan koordinasi yang telah kita bangun ini dapat terus dikembangkan," tutur Pribudiarta.
Wakil Ketua Peradi Hermansyah Dulaimi menyatakan, Peradi menyambut baik kerjasama yang terbangun dengan Kementerian PPPA, dimana Peradi akan membantu persoalan hukum untuk korban diskiriminasi.
"Kami memiliki 104 cabang di seluruh Indonesia dan 68 pusat bantuan hukum, kerjasama ini kami sambut baik dan kami siap melaksanakan ini," ucapnya di tempat yang sama.