Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Setya Novanto Desak SBY Jelaskan Soal Proyek e-KTP

Menurut Maqdir, ‎SBY dan jajarannya harus menjelaskan duduk perkara proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kubu Setya Novanto Desak SBY Jelaskan Soal Proyek e-KTP
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bersama Majelis Tinggi Partai Demokrasi saat mengungumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor DPP Demokrat, JAlan Prokalamasi, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2018). Partai Demokrat mendukung 17 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hari untuk mengikuti ajang Pilkada Serentak 2018. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  ‎Kubu Setya Novanto diwakili kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mendesak pemerintah saat itu di bawah pimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjelaskan proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Maqdir, ‎SBY dan jajarannya harus menjelaskan duduk perkara proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, kalau memang ini adalah program pemerintah.

"Kalau memang ini programnya pemerintah, menurut hemat kami, pemerintah ketika itu (di bawah pimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) harus bicara tentang kasus ini," terang Maqdir di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/1/2018).

Maqdir menuturkan sejak proyek e-KTP diusut, pemerintah tidak pernah secara resmi menjelaskan proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Baca: Samsung Galaxy J2 Pro Sudah Bisa Diboyong via e-Commerce

Diketahui proyek e-KTP merupakan satu dari sekian program besar pada era pemerintahan SBY. Proyek itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Berita Rekomendasi

Pasal 64 ayat (3) pada beleid itu mewajibkan pemerintah untuk membuat sistem KTP yang memuat kode keamanan dan perekam elektronik data kependudukan.

Bahkan SBY melakukan perubahan sebanyak empat kali terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Terakhir, SBY meneken Perpres Nomor 112 Tahun 2013.

Maqdir mengklaim dirinya tidak dalam posisi menyeret pihak lain dalam korupsi yang telah menjerat kliennya itu. Menurut dia, pihaknya hanya ingin mengungkap kebenaran.

"Saya kira sekali lagi kami tidak ada niat untuk mencoba membawa orang baru supaya tenggelam bersama-sama dalam perkara ini," terangnya.

Maqdir menambahkan, SBY tidak harus diminta keterangannya dalam persidangan atau penyidikan di KPK, melainkan cukup menjelaskan secara gamblang proyek e-KTP. Menurut Maqdir, pihaknya ingin mengetahui rencana pemerintah ketika itu dalam proyek e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas