Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Perwira TNI dan Polri Pj Gubernur Dimungkinkan Dengan Pertimbangan Strategis

Muradi memaparkan, pertama, pencegahan kemungkinan konflik dari pelaksanaan pilkada.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Perwira TNI dan Polri Pj Gubernur Dimungkinkan Dengan Pertimbangan Strategis
ISTIMEWA
Muradi, Pengajar Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran Bandung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Univ. Padjadjaran, Bandung, Muradi menilai ada tiga pertimbangan strategis yang menjadi pijakan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk memosisikan perwira Polri menjadi penjabat Gubernur.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak menyalahi aturan.

Dua perwira Polri yang diusulkan adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan yang diproyeksikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat; dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 201 ayat 10 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Muradi memaparkan, pertama, pencegahan kemungkinan konflik dari pelaksanaan pilkada.

"Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dan respon yang lebih efektif dan baik dalam memposisikan potensi konflik tersebut menjadi tidak terjadi atau minimalisir," ujar Muradi kepada Tribunnews.com, Jumat (26/1/2018).

Kedua, penegasan netral dalam pelaksanaan pilkada, yang mana potensi adanya ketidaknetralan akan mengganggu kualitas pelaksanaan pilkada.

Berita Rekomendasi

Sejak awal potensi konflik di Sumatera Utara dan Jabar sebagaimana dua daerah tersebut mengemuka karena calon yang maju salah satunya berasal dari unsur TNI atau Polri.

Maka menurutnya, perlu penegasan dari pj Gubernur untuk tetap menjaga jarak dan pelayanan ke warga tidak terganggu.

Dan yang ketiga, pertimbangan strategis lainnya adalah penekanan bahwa kemdagri ingin memastikan bahwa pelaksanaan pilkada harus menjadi ajang melakukan kontrak baru antara publik dengan para kandidat dengan suasana yang tanpa paksaaan.

Sejauh ini dalam bacaan kemdagri, kemungkinan hal tersebut sulit dilakukan jika berasal dari unsur sipil kemdagri. Karena upaya tersebut harus dilakukan dalam perspektif lain.

Dan belajar dari pilkada 2016 keberadaan pj. Gubernur di Aceh dan Sulbar relatif berjalan dengan baik, yang mana ketika itu pj. Gubernurnya berasal dari TNI dan Polri.

"Yang mana pada kondisi tertentu dan pertimbanhan strategis dimungkinkan dilakukan, yang mana pada pilkada 2018 ini juga memiliki pertimbangan yang kurang lebih sama," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan boleh tidaknya Perwira Polri menjabat sebagai pejabat Gubernur harus dilihat dalam perspektif tata kelola pemerintahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas