Tak Cuma di Surabaya, Wanita Ini Cerita Pernah Dilecehkan Perawat di Sebuah Rumah Sakit Bandung
Baru ketika perawat itu mulai berbuat lebih jauh dengan menggerayangi bagian bawah tubuhnya, bangkitlah keberaniannya.
Editor: Hasanudin Aco
Tak lama setelah video pertama, perempuan itu menguggah video kedua, masih di lokasi yang sama. Di video kedua pasien ini kembali menangis tersedu dan berujar, "Saya nggak bisa tidur saya nangis, saya nggak bisa makan. Saya terhina," sambil tersedu.
Ia kembali menuding perawat pria di hadapannya atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Hak atas foto Instagram
Perawat pria hanya diam dan menunduk mendengar tudingan pasien. Dia kemudian mengulurkan tangan untuk meminta ampun kepada perempuan itu dan kerabatnya yang juga berada di kamar rumah sakit itu.
Video ini kemudian memicu kemarahan warganet di media sosial, tidak hanya di instagram, tapi juga di twitter.
Ia bahkan mendesak polisi untuk segera gerak cepat menindak kasus ini.
Bahkan, Nova Soraya mengusulkan agar kejadian serupa tak terulang, juru rawat disesuaikan dengan gender pasiennya.
Terkait kasus tindak asusila oleh oknum perawatnya, manajemen National Hospital Surabaya menyatakan meminta maaf atas terjadinya dugaan tindak pelanggaran etika profesi keperawatan di rumah sakit tersebut.
"Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam kepada pasien dan keluarga pasien", ujar Jenny Firsariana, Kepala Keperawatan National Hospital Surabaya dalam pernyataan pers, Kamis siang (25/01/2018), seperti dilaporkan wartawan Roni Fauzan di Surabaya untuk BBC Indonesia.
Jenny mengatakan bahwa pihaknya tidak mentolelir segala bentuk pelanggaran etika profesi terhadap pasien.
"Kami telah memberhentikan secara tidak hormat terhadap pelaku, dan akan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku, maupun menurut disiplin tenaga kerja kesehatan", tegas Jenny.
Jenny menyebut, perawat tersebut sudah bekerja selama kurang lebih lima tahun.
Sementara Kapolrestabes Surabaya Rudi Setiawan menegaskan insiden ini tidak akan hanya berhenti pada sanksi rumah sakit.