Begini Situasi Rumah Tersangka Korupsi Kondensat Honggo Wendratno
Pasalnya, Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) Honggo Wendratno masih buron.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi kondensat hingga kini berjalan di tempat.
Pasalnya, Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) Honggo Wendratno masih buron.
Bareskrim Polri sempat menggeledah kediaman Honggo di Jl Martimbang III No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018) malam.
Tribunnews.com berusaha mencari informasi lebih dalam dengan mendatangi lingkungan di sekitar kediaman Honggo tersebut.
Baca: Main Isu SARA, Parpol Bisa Ditinggalkan Rakyat
Semua rumah yang berada di Jl Martimbang III, tampak sepi tanpa adanya aktivitas dari warga setempat.
Kediaman Honggo ditandai dengan 4 buah pohon palem yang menjulang tinggi di depan pagar pekarangan rumahnya.
Pagar rumah tempat keluar masuknya penghuni tampak kurang terawat, dengan cat abu-abu yang sudah mengelupas serta berkarat.
Pagar ini dihiasi oleh ornamen berupa bunga berkelopak empat, yang diapit oleh bunga waru, dan berada di dalam sebuah persegi.
Kediaman Honggo sendiri didominasi warna putih, dimana terdapat pilar-pilar besar yang berada di sekitar pintu utama rumah.
Ini mengingatkan kita akan rumah bergaya Eropa. Sebagai pemanis, persis di selasar pintu, berdiri sebuah patung menyerupai anak kecil yang membawa dua buah keranjang.
Dua buah keranjang tersebut berfungsi layaknya pot, lantaran terisi oleh tanaman hijau.
Tiga buah jendela yang tertutup rapat lengkap dengan kain gordennya, terpampang jelas di lantai dua rumah ini.
Ada pula balkon di lantai dua, dimana tampak tanaman rambat memenuhi besi pembatas.
Pantauan Tribunnews.com, sebuah mobil Toyota berwarna biru berada di depan pintu garasi kediaman Honggo.
Mobil bernomor polisi B 2705 JZ itu terparkir dengan kondisi wiper terbuka.
Tampak dibelakang mobil itu, pintu geser garasi yang hanya terbuka sedikit.
Selain mobil, tiga motor juga berada di rumah tersebut. Dua buah motor matic dan satu motor bebek.
Ketiganya terparkir di sebelah ujung kanan kediaman Honggo, di dekat sebuah bangunan kecil yang sekira adalah pos keamanan milik kediaman Honggo.
Tampak seorang pria berada di pos tersebut.
Ketika ditanya, ia tak mau menjawab dan hanya mengacuhkan awak Tribunnews.com sembari tetap duduk di posnya.
Beralih ke sekitar kediaman Honggo, kediaman lain tak berbeda jauh yang terlihat tanpa adanya aktivitas.
Sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB, terpantau hanya satu rumah yang tampak melakukan aktivitas, dan itu berada tepat di samping kediaman Honggo.
Rumah bernomor satu itu tampak sedang melakukan banyak pekerjaan material, seperti renovasi.
Bunyi bor serta palu yang dipertemukan dengan besi menjadi bunyi yang terdengar sepanjang waktu.
Meski begitu, tak nampak adanya orang dari pintu luar.
Tribunnews.com pun mencoba berinteraksi dengan penghuni rumah tersebut.
Setelah bel berbunyi, keluarlah seorang pria berkemeja dan celana hitam, mengenakan masker menutupi mulut dan hidungnya.
Pria ini tetap berada didalam pagar rumah tanpa membukakan pintu.
Ia bahkan tak menjawab ketika ditanya apakah pemilik kediaman itu atau bukan.
Ketika disinggung mengenai Honggo, pria tersebut juga enggan berkomentar.
"Kalau masalah Pak Honggo, saya nggak berkomentar. Silahkan cari orang di rumah lain. Saya mau kerja lagi," ujar pria berambut cepak itu, seraya meninggalkan Tribunnews.com, Sabtu (27/1).
Tak berlangsung lama, terlihat seorang pria meninggalkan sebuah rumah dengan motornya tak jauh dari kediaman Honggo.
Pria berkaus putih dan berkumis ini menolak memberikan tanggapannya terhadap Honggo.
"Nggak. Saya nggak mau ngomong. Nggak terlalu kenal (Honggo)," katanya yang kemudian memicu gas motornya.
Hingga kini, keberadaan Honggo masih belum diketahui. Ia bahkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya membenarkan pihaknya telah menerbitkan DPO pada Honggo yang juga mantan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama .
DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1/2018) kemarin, ditandatangani oleh Wadir Tipideksus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.
Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pelimpahan namun tidak pernah hadir.
Di kasus ini, baik Honggo maupun dua tersangka lainnya yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono, dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.