Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arief Hidayat Harusnya Mundur Sebagai Hakim MK Tanpa Harus Tunggu Sidang Etik

"Apalagi sebelumnya sudah ada kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang mempermalukan MK,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Arief Hidayat Harusnya Mundur Sebagai Hakim MK Tanpa Harus Tunggu Sidang Etik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat harusnya sudah mundur pada kesempatan pertama ketika yang bersangkutan patut diduga melanggar etik.

"Arief Hidayat seharusnya tidak perlu menunggu sidang dan bahkan teguran Dewan Etik kemudian baru mundur," kata Syamsuddin Haris seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis yang dikirimkan ICW, Minggu (28/1/2018).

Baca: Verifikasi Faktual Demokrat Diskors‎ Tunggu Pengurusnya yang Sakit

Baca: Arief Hidayat Diminta Dengar Desakan Moral Masyarakat Sipil Agar Segera Mundur Sebagai Hakim MK

Para hakim MK lainnya menurut dia, perlu mengancam untuk mundur jika Arief Hidayat tidak kunjung mundur.

Menurutnya pelanggaran etik yang dilakukan Arief Hidayat menyangkut kewibawaan para hakim sebagai "Wakil Tuhan" dan institusi MK sebagai benteng terakhir peradilan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dia tegaskan, membiarkan Arief Hidayat bertahan dengan jabatannya sama halnya dengan membiarkan keruntuhan MK itu sendiri.

"Apalagi sebelumnya sudah ada kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang mempermalukan MK," ujarnya.

Baca: ‎Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY

Baca: Kehebohan Warga Saat Haji Lulung Tinjau Lokasi Kebakaran di Tamansari

Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat.

Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik.

"Dewan Etik menjatuhi hakim terlapor dengan sanksi teguran lisan," kata juru bicara MK Fajar Laksono di kantornya pada Selasa (16/1/2018).

Fajar mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Arief adalah menghadiri pertemuan bersama beberapa pimpinan Komisi Hukum DPR di Hotel Ayana MidPlaza tanpa adanya undangan resmi.

Baca: Haji Lulung Sumbang 1000 Sak Semen Untuk Korban Kebakaran di Tamansari

Baca: Sandiaga Uno Terima Keluhan Saat Datang Menyapa Warga Kalisari

Namun, Dewan Etik menyatakan Arief tidak terbukti melakukan lobi-lobi kepada anggota Komisi Hukum DPR tersebut.

Lobi tersebut sebelumnya diduga dilakukan guru besar Universitas Diponegoro itu ketika menjadi calon tunggal dan lolos kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi untuk periode keduanya pada November 2017.

"Terlapor tidak terdapat bukti melakukan lobi politik untuk pencalonan hakim atau apapun," kata Fajar.

Dengan sanksi itu, Arief telah dua kali dinyatakan melanggar kode etik. Pada 2015, dia berurusan dengan Dewan Etik ketika terlibat dalam kasus katabelece jaksa.

Dewan Etik yang saat itu dipimpin Abdul Mukhtie Fadjar menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief.

Arief Hidayat terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono.

Katabelece itu terkait permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas