Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arief Hidayat Harusnya Mundur Sebagai Hakim MK Tanpa Harus Tunggu Sidang Etik

"Apalagi sebelumnya sudah ada kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang mempermalukan MK,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Arief Hidayat Harusnya Mundur Sebagai Hakim MK Tanpa Harus Tunggu Sidang Etik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat harusnya sudah mundur pada kesempatan pertama ketika yang bersangkutan patut diduga melanggar etik.

"Arief Hidayat seharusnya tidak perlu menunggu sidang dan bahkan teguran Dewan Etik kemudian baru mundur," kata Syamsuddin Haris seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis yang dikirimkan ICW, Minggu (28/1/2018).

Baca: Verifikasi Faktual Demokrat Diskors‎ Tunggu Pengurusnya yang Sakit

Baca: Arief Hidayat Diminta Dengar Desakan Moral Masyarakat Sipil Agar Segera Mundur Sebagai Hakim MK

Para hakim MK lainnya menurut dia, perlu mengancam untuk mundur jika Arief Hidayat tidak kunjung mundur.

Menurutnya pelanggaran etik yang dilakukan Arief Hidayat menyangkut kewibawaan para hakim sebagai "Wakil Tuhan" dan institusi MK sebagai benteng terakhir peradilan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dia tegaskan, membiarkan Arief Hidayat bertahan dengan jabatannya sama halnya dengan membiarkan keruntuhan MK itu sendiri.

"Apalagi sebelumnya sudah ada kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang mempermalukan MK," ujarnya.

Baca: ‎Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY

Baca: Kehebohan Warga Saat Haji Lulung Tinjau Lokasi Kebakaran di Tamansari

Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat.

Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik.

"Dewan Etik menjatuhi hakim terlapor dengan sanksi teguran lisan," kata juru bicara MK Fajar Laksono di kantornya pada Selasa (16/1/2018).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas