KPU Beri Waktu 2 Hari Kepada PAN Untuk Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
"Karena itu, kami perlu sampaikan bahwa masih ada masa untuk perbaikan. Sampai tanggal 30 (Januari),"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor DPP PAN, Jln Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (28/1/2018).
Selain itu, hadir pula Komisioner Bawaslu, Abhan.
Dalam proses verifikasi, KPU memeriksa keanggotaan pada kepengurusan di tingkat pusat, keterwakilan perempuan di kepengurusan DPP dan domisili kantor.
Namun, saat dilakukan pengecekan oleh KPU, Bendahara Umum PAN, Nasrullah Larada, tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
Satu pengurus perempuan PAN, Wa Ode Nur Zaenab, juga tidak hadir karena sakit.
PAN hanya mampu menghadirkan satu pengurus perempuan yakni Nur Indah Fitriani.
Baca: Video Jaran Goyang jadi Andalan, Nella Kharisma Raih Pendapatan Fantastis dari Youtube
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.