PAN Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penunjukan Perwira Polisi Jadi Pj Gubernur
Eddy Suparno mengkritik langkah Mendagri Tjahjo Kumolo, yang berencana menunjuk dua perwira tinggi (Pati) Polri sebagai pejabat Gubernur.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Suparno, mengkritik langkah Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang berencana menunjuk dua perwira tinggi (Pati) Polri sebagai pejabat (Pj) Gubernur pada Pilkada Serentak 2018.
Menurut Eddy, langkah pemerintah ini tidak lazim dilakukan. Mengingat untuk menjaga netralitas pada saat penyelenggaraan Pilkada mendatang.
"Agar siapapun pemenangnya menang secara bermartabat. Karena itu kita mengimbau agar kebijakan itu dievaluasi," jelas Eddy kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Jln Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (28/1/2018).
Terkait dengan alasan penunjukan tersebut untuk mengantisipasi kerawanan selama Pilkada,
Eddy berharap kerawanan tersebut tidak akan terjadi selama Pilkada tahun ini.
Eddy berkaca dari Pilkada dua tahun terakhir.
Baca: Mengenal Mbah Moedjair, Sang Penemu Ikan Mujair yang Kalah Tenar dari Penemuannya
"2015 ada 269 pilkada, tahun lalu ada 101 pilkada. Tidak ada kerawanan. Semua berjalan baik. Karena semua warga negara sangat matang dalam berdemokrasi. Jadi kami berharap tidak ada kerawanan," jelas Eddy.
Sebelumnya, dua nama Pati Polri yang diusulkan menjadi Pj Gubernur pada Pilkada 2018 yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin.
Iriawan diproyeksikan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat dan Sormin diusulkan menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara.
Diusulkannya nama Pj Gubernur ini disebabkan karena masa jabatan Gubernur yang ada akan berakhir pada Juni 2018.
Baca: Sambil Menangis Sesenggukan Pelaku Pelecehan Seksual di National Hospital Meminta Maaf
Masa jabatan Gubernur Jabar akan berakhir pada 13 Juni 2018. Sedangkan Gubernur Sumut akan berakhir pada 17 Juni 2018.
Dua Pj Gubernur yang diusulkan tersebut nantinya akan mengisi kekosongan kursi gubernur yang telah habis masa jabatannya hingga terpilih gubernur baru hasil Pilkada Serentak 2018.