Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT GMF AeroAsia Dicecar KPK Mengenai Perjanjian dengan Airbus

Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirut PT GMF AeroAsia Dicecar KPK Mengenai Perjanjian dengan Airbus
KOMPAS IMAGES/YUNIADHI AGUNG
Emirsyah Satar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama, PT Garuda Maintenace Facility (GMF) AeroAsia, Iwan Joeniarto, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.

Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. 

"Ya sebagai saksi saja. Buat pak Emir dan pak Soetikno," ujar Iwan setelah keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2058).

Iwan mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik terkait mengenai perjanjian kerjasama Garuda dengan korporasi yang satu grup dalam perusahaan produsen pesawat, Airbus. Namun dirinya enggan membeberkan perihal perjanjian tersebut.

Baca: Ketua KPU: Belum Ada Kendala Proses Verifikasi Faktual

"Ya, satu grup lah. Satu grup dengan Airbus. Ya tapi saya nggak bisa ini ya, belum bisa ini dulu. Karena ini masih berlanjut dan masih perlu ada konfirmasi lagi," ujar Iwan.

Selain Iwan, saksi lain yang diperiksa oleh penyidik adalah pegawai maskapai milik negara tersebut, Victor Agung Prabowo.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. 

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas