Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendro Priyono Bangga PKPI 'Diorangkan' Dalam Proses Verifikasi Faktual

Hendropriyono juga mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki kekurangan yang membuat PKPI tak lolos verifikasi faktual.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hendro Priyono Bangga PKPI 'Diorangkan' Dalam Proses Verifikasi Faktual
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
AM Hendro Priyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan belum lolos dari proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU RI dan Bawaslu RI yang dilakukan hari, Senin (29/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Walaupun begitu Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono mengatakan dirinya bangga bisa ikut berpartisipasi dalam persiapan jelang Pemilu 2019 dengan kehadiran Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan.

“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran Pak Arief dan Pak Abhan, saya dan PKPI merasa ‘diorangkan’ atas kehadiran mereka. Ini merupakan kehadiran pertama Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI di markas DPP PKPI,” jelas Hendropriyono di Kantor DPP PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Hendropriyono mengatakan kehadiran Ketua KPU RI dan Bawaslu RI menunjukkan PKPI bukan lah partai kecil.

Hendropriyono juga mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki kekurangan yang membuat PKPI tak lolos verifikasi faktual.

PKPI dinyatakan belum lolos verifikasi faktual karena belum memenuhi syarat keterlibatan perempuan sebanyak minimal 30 persen dalam kepengurusan tingkat pusat.

Berita Rekomendasi

“Kami akan segera perbaiki karena masih ada waktu sampai tanggal 30 Januari 2018. Semoga proses ini membawa pelajaran bahi PKPI sehingga bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dan menang,” tegasnya.

Hari ini KPU RI melakukan verifikasi faktual terhadap tujuh partai politik untuk Pemilu 2019 yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PKS, Gerindra, PPP, dan PKPI.

Ada tiga faktor yang dinilai dalam verifikasi faktual tingkat pusat ini yaitu kepengurusan inti, keterlibatan perempuan sebanyak minimal 30 persen, dan domisili kantor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas