Terkait Kecelakaan Kerja, Ini Sanksi dari Pemerintah untuk Kontraktor
Dalam lima bulan terakhir, ada lima kecelakaan konstruksi yang terjadi. Satu di antaranya, jatuhnya beton di proyek LRT di Jakarta Timur.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan kerja yang terjadi pada pembangunan sejumlah proyek infrastruktur, memunculkan pertanyaan besar, soal pengawasan kerja yang dilakukan pemerintah.
Padahal, infrastruktur yang dibangun ini merupakan fasiltias publik yang akan dipakai dalam jangka panjang.
Satu di antaranya jatuhnya beton di proyek LRT yang menghubungkan Kelapa Gading dan Velodrome Rawamangun, Senin (22/1/2018). Catatan itu menambah daftar panjang kecelakaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Baca: Penjelasan Menteri PUPR Soal Rentetan Kegagalan Konstruksi
Dalam lima bulan terakhir, ada lima kecelakaan konstruksi yang terjadi. Pemerintah mengakui penyebab kecelakaan kerja proyek infrastruktur karena belum dipenuhinya standar prosedur operasi. Terutama dalam pemasangan balok atau girder.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan kontraktor yang terbukti lalai akan mendapat sanksi sesuai undang-undang.
Mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan SBU-nya, izinnya," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin.(*)