Anggaran Besar, Mantan Ketua Pengadaan Proyek e-KTP Sempat Menolak
Saya dipanggil Irjen Pak Irman, ditunjuk jadi panitia lelang, diberi penugasan mengawal tiga konsorsium," ucap Drajat. "
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadaan Proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (29/1/2018) untuk terdakwa Setya Novanto di kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam persidangan, Drajat menjelaskan salah satu tugas pokoknya ialah menyiapkan dokumen yang disusun untuk proses pelelangan.
"Saya dipanggil Irjen Pak Irman, ditunjuk jadi panitia lelang, diberi penugasan mengawal tiga konsorsium," ucap Drajat.
"Anda lalu ikut pertemuan di mana saja? Yang di Kemang Pratama ikut ?" tanya hakim.
"Atas perintah Pak Sugiharto saya ikut yang di Kemang Pratama, itu hadir tiga konsorsium. Kalau yang di ruko Fatmawati saya tidak hadir," jawab Drajat.
Hakim kembali bertanya saat ditunjuk sebagai Ketua Panitia Lelang e-KTP, apakah Drajat sempat menolak? Drajat menjawab dirinya sempat menolak karena takut dengan nilai paket yang jumlahnya besar.
Pada hakim Drajat mengatakan sebelum-sebelumnya, Drajat selalu menjadi anggota panitia lelang. Hanya pada proyek e-KTP saja tahun 2011 dirinya ditunjuk oleh Irman menjadi Ketua.
Baca: Fadli Zon: Jokowi Lakukan Pencitraan yang Bagus Saat Jadi Imam Salat di Afghanistan
Baca: Becak Listrik Rancangan Pemprov DKI, Pengemudi Berada di Depan
"Saat jadi anggota lelang, proyek dikerjakan hanya paket kecil saja yang mulia," kata Drajat.
Lebih lanjut Drajat juga ditanya apa alasan Irman menujuk dirinya sebagai Ketua Panitia Lelang, Drajat mengatakan mungkin karena dia dianggap loyal dan manut oleh Irman.
Mengenai penerimaan 40 ribu dollar Singapura dari Sugiharto, Drajat membenarkan dan menurutnya uang itu telah dikembalikan ke KPK.
Hakim kembali mencecar selain Drajat, apakah anggota panitia lelang yang lain juga menerima bagian yang sama?
Diungkapkan Drajat, anggota lelang saat itu ada enam orang dan dirinya sebagai ketua sehingga total ada tujuh orang. Masing-masing enam orang yang lain mendapat jatah Rp 10 juta.
"kalau ada operasional lembur, teman-teman lelang kami mintakan Rp 10 juta," singkat Drajat.
Hakim lanjut bertanya mengapa Drajat dapat bagian besar, sementara anggotanya hanya Rp 10 juta.
"Kok timpang, kamu dapat banyak sekali, anggota lelang cuma Rp 10 juta, kenapa? ," tanya hakim.
"Ya mungkin karena saya ketuanya," singkat Drajat.