KPK Diberi Kesempatan Lakukan Klarifikasi Terhadap Rekomendasi Pansus Angket
"Kalau KPK tidak mau membenahi maka mereka tidak mau menghendaki pemberantasan korupsi lebih maju,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, dia mengaku ada rekomendasi terkait kelembagaan negara.
"Ada beberapa temuan supaya mengikuti prosedur yang ada baik hukum acara pidana, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan lain-lain," katanya.
Lanjut dia, target pengembalian kerugian negara sebesar-besarnya harus mampu dioptimalkan KPK.
"Biar KPK melakukan pembenahan internal," ujarnya.
Dia mempersilakan KPK mengklarifikasi temuan pansus.
Baca: Periksa Kepala Dinas Hingga Dosen, KPK Telisik Aliran Fee untuk Bupati Kebumen
Menurut dia, klarifikasi dapat dilakukan dengan cara mendatangi pansus.
Apabila tidak mengklarifikasi temuan, maka kata dia, pansus akan membuat catatan dan disampaikan sebagai niat dari DPR untuk memperbaiki institusi.
"Syukur-syukur kalau datang," tegasnya.
Sebagai upaya membuat transparan selama proses itu, pansus akan menyampaikan kepada publik laporan tersebut termasuk temuan-temuan yang didapat.
Dalam waktu dekat rekomendasi itu akan disampaikan kepada KPK.
Pansus menyampaikan rekomendasi itu, sebelum DPR RI menggelar rapat paripurna pada 12 Februari mendatang.
"Semangat bukan menghukum orang sebanyak-banyaknya tetapi harus mampu mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya kemudian mampu mendorong sistem antikorupsi yang pokok," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.