KPK Diberi Kesempatan Lakukan Klarifikasi Terhadap Rekomendasi Pansus Angket
"Kalau KPK tidak mau membenahi maka mereka tidak mau menghendaki pemberantasan korupsi lebih maju,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket .
"Rekomendasi harus dilaksanakan," Kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/1/2018).
Politikus PDI Perjuangan tersebut berharap pemberantasan korupsi berjalan lebih cepat sehingga indeks persepsi korupsi bisa lebih baik dari sebelumnya.
Baca: Sopir Truk Susuri dan Bermalam di Tepian Sungai Setelah Seruduk Warung yang Tewaskan 2 Orang
"Kalau KPK tidak mau membenahi maka mereka tidak mau menghendaki pemberantasan korupsi lebih maju," katanya.
Dia menilai, rekomendasi itu sama seperti laporan yang disampaikan pada waktu 60 hari kerja pansus.
Secara garis besar, rekomendasi berisi pelibatan pihak eksternal untuk mengawasi komisi antirasuah itu.
Selama ini, dia melihat pengawasan hanya dari pihak internal.
Baca: Pansus Angket Tidak Akan Buka Laporan Keuangan KPK
Lalu, kata dia, kerja KPK harus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selama ini, dia melihat, KPK bekerja hanya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di luar ketentuan aturan hukum itu, kata dia, seharusnya KPK menyesuaikan ketentuan hukum acara pidana.
Hal ini dilakukan supaya KPK tidak salah dalam menerapkan hukum tersebut.
Baca: Ketua DPR Pastikan Rekomendasi Pansus Angket Tak Akan Lemahkan KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.