Bolehkah Salat Gerhana Sendiri? Apakah Tanpa Kutbah Bisa Pengaruhi Sah Tidaknya Salat?
Umat muslim dianjurkan memperbanyak zikir dan ibadah serta melakukan amalan-amalan sunah seperti shalat gerhana bulan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Gerhana bulan total diprediksi bakal terjadi pada Rabu, 31 Januari 2018.
Dalam peristiwa itu umat muslim dianjurkan memperbanyak zikir dan ibadah serta melakukan amalan-amalan sunah seperti shalat gerhana bulan.
Salat sunah gerhana dikerjakan secara berjamaah lalu disusul dengan dua khutbah.
Namun, bagaimana jika salat sunah gerhana dilakukan sendiri?
Bagaimana khutbahnya? Berpengaruh kah pada sah tidaknya shalat?
Baca: Mau Lihat Gerhana Bulan Total? Ke Planetarium Jakarta Saja!
Dikutip dari situs NU.or.id, sebagaimana diketahui bahwa gerhana matahari dan gerhana bulan merupakan gejala alam yang merupakan tanda kebesaran Allah SWT yang tidak berkaitan dengan kelahiran dan kematian seseorang.
Ketika gerhana terjadi, kita dianjurkan untuk melakukan salat sunah dua rakaat dengan kaifiat yang diatur salah satunya dalam Madzhab Syafi’i, yaitu satu rakaat dengan dua rukuk dan dua itidal.
Tetapi kita bisa juga melakukan shalat sunah gerhana dengan kaifiat sebagaimana shalat sunah dua rakaat pada umumnya seperti pandangan Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki.
Kita yang memiliki kesempatan dan tanpa uzur dianjurkan untuk merapat ke masjid yang mengadakan shalat gerhana secara berjamaah.
Di dalamnya kita ikut shalat dan mendengarkan dua khutbah dengan penuh khidmat.
Tetapi kita yang tidak sempat atau memiliki uzur tertentu tetap dianjurkan untuk melakukan shalat sunah gerhana sendiri demi meraih keutamaannya. Pasalnya salat gerhana termasuk kategori salat sunah muakkad.
Adapun khutbahnya, tidak perlu dilakukan. Artinya, orang yang melakukan shalat gerhana sendiri tidak dianjurkan untuk mengadakan khutbah sebagaimana jamaah perempuan.
Meskipun demikian, ia tetap mendapat keutamaan shalat sunah gerhana. Hal ini disebutkan oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri berikut ini:
ويخطب الإمام) أي أو نائبه وتختص الخطبة بمن يصلى جماعة من الذكور فلا خطبة لمنفرد ولا لجماعة النساء، فلو قامت واحدة منهن ووعظتهن فلا بأس به كما في خطبة العيد
Artinya, “(Imam) atau penggantinya (menyampaikan khutbah), khutbah setelah shalat gerhana sunah disampaikan secara khusus untuk jamaah laki-laki yang melakukan shalat gerhana berjamaah. Laki-laki yang melakukan shalat gerhana sendiri atau jamaah khusus perempuan shalat gerhana tidak disunahkan menyampaikan khutbah gerhana. Tetapi kalau salah seorang dari jamaah wanita itu berdiri dan menyampaikan nasihat di hadapan sesamanya, tidak masalah. Hal ini berlaku juga sebagaimana khutbah shalat Id oleh jamaah khusus wanita,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Ibnil Qasim, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1999 M/1420 H, juz I, halaman 440).
Keterangan Syekh Ibrahim Al-Baijuri ini menerangkan dengan jelas bahwa shalat gerhana dan khutbah gerhana tidak berkaitan. Artinya, shalat sunah gerhana tanpa khutbah setelah itu tetap sah.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.