KPK Telisik Dugaan Aliran Suap Pembelian Pesawat Garuda ke Pihak Lain
Pemeriksaan saksi-saksi di Indonesia untuk mengklarifikasi proses pengadaan, kontrak-kontrak yang terkait dan dugaan aliran dana
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggali dugaan dana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 yang mengalir ke petinggi pihak lain.
Dalam beberapa waktu terakhir sejumlah petinggi PT Garuda Indonesia telah diperiksa oleh KPK terkait hal ini. Hari ini KPK, memeriksa VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono.
"Pemeriksaan saksi-saksi di Indonesia untuk mengklarifikasi proses pengadaan, kontrak-kontrak yang terkait dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).
Beberapa waktu yang lalu, KPK telah memeriksa Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia, tahun 2005-2012, Albert Burhan, dan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto.
Ketiganya diperiksa untuk penyidikan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca: Brigjen Pol M Iqbal: Ada yang Potong Video Pidato Kapolri
Seperti diketahui, Emirsyah Satar pernah menjabat sebagai Dirut Garuda. Dirinya diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno Soerdarjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.