Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkominfo: Kalau Ada Akun Internet Langgar Aturan Pilkada, Tolong Di-‘Take Down’

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan Misbah, Menkominfo Rudiantara, dan Ketua KPU Arief Budiman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkominfo: Kalau Ada Akun Internet Langgar Aturan Pilkada, Tolong Di-‘Take Down’
Ruth Vania Christine/Tribunnews.com
Rudiantara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta agar penghapusan konten dilakukan jika ada akun-akun di dunia maya yang melanggar ketentuan Pilkada 2018.

 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kemenkominfo menandatangani nota kesepakatan (MoU) aksi melawan berita palsu (hoaks) dan ujaran negatif di internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, Rabu (31/1/2018).

 Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan Misbah, Menkominfo Rudiantara, dan Ketua KPU Arief Budiman.

 Rudiantara menekankan bahwa kerja samanya dengan KPU dan Bawaslu adalah untuk melawan berita palsu dan konten negatif yang beredar terkait Pilkada 2018.

 Menurut Rudiantara, dunia maya seharusnya tidak melulu menjadi tempat negatif bagi penggunanya, melainkan juga menjadi tempat positif.

Baca: Kepala Bakamla Bantah Perintahkan Bagi-bagi Jatah Proyek Satelit Monitoring

 Kepada sembilan pihak platform elektronik yang ikut mendukung aksi melawan berita palsu dan konten negatif soal Pilkada 2018, Rudiantara mengingatkan agar pengguna internet yang melanggar segera ditindak tegas.

Rekomendasi Untuk Anda

 “Kalau ada akun yang melanggar aturan terkait pilkada, tolong agar dilakukan ‘take down’ (penghapusan konten),” kata Rudiantara, di Kantor Bawaslu, Jakarta.

 Rudiantara juga berterimakasih kepada pihak Bawaslu atas kesediaan dan upaya mereka dalam melawan berita palsu dan konten negatif terkait Pilkada 2018.

 Sedangkan, Abhan Misbah berharap, melalui penandatanganan MoU tersebut, pemilih dapat terlindung dari penyebaran berita palsu dan konten negatif terkait Pilkada 2018.

 "Juga hak pemilih terlindungi dengan baik. Mereka jadi terhindar dari berita palsu, alias hoaks," kata Abhan.

 Penandatanganan MoU tersebut kemudian disusul oleh pembacaan ‘Deklarasi Internet Indonesia Bebas Hoaks dan Konten Negatif dalam Pilkada 2018’ oleh perwakilan dari BBM Indonesia.

 Deklarasi tersebut atas kesepakatan dengan Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas