Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Masih Geledah Rumah Gubernur Jambi Zumi Zola

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penyidik KPK Masih Geledah Rumah Gubernur Jambi Zumi Zola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Jambi, Zumi Zola, Rabu (31/1/2018).

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

"Ya ada penggeledahan. Tim masih di lapangan," ujar Febri melalui pesan tertulis.

Namun Febri tidak menjelaskan penggeledahan tersebut perihal kasus apa.

Dirinya akan menyampaikan kegiatan tersebut kepada wartawan dalam waktu dekat ini.

"Update berikutnya akan disampaikan," tambah Febri.

Baca: Geledah Rumah Gubernur Zumi Zola, KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru

Berita Rekomendasi

Informasi yang dihimpun dari Tribun Jambi, tim penyidik lembaga anti rasuah ini tiba di rumah dinas yang berada tepat di depan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy sekira pukul 12.30 WIB.

"Kalau kami lihat tadi sekitar jam 12.30 wib mobilnya masuk," ujar sumber tribunjambi.com di depan rumah dinas.

Sekira pukul 14.28 wib, sebuah mobil dikawal mobil patwal keluar dari rumah dinas.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di rumah dinas Zumi Zola masih tampak dikawal Brimob.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2016.

KPK sempat memeriksa Zumi pada Senin (22/1/2018) lalu. Saat itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru. Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas