Bamsoet Sebut Dewan Pengawas dan Komite Etik KPK Berbeda
"Dewan etik kan untuk masalah yang kalau ada pelanggaran masuknya ke etik. Beda dengan Dewas,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus angket DPR untuk KPK telah menghasilkan draf rekomendasi sebagai hasil kerja pansus selama ini.
Satu poin dari draft rekomendasi yang kini sedang dikaji fraksi di DPR yakni membentuk dewan pengawas.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan Dewan pengawas tersebut berbeda dengan komite etik yang ada di KPK sekarang ini.
Baca: Hari Berhijab Sedunia, Muslimah di Amerika Serikat dan Kanada Ajak Perempuan Pakai Hijab
Menurutnya tugas pokok dewan pengawas bukan untuk menangani masalah etik pegawai KPK.
"Dewan etik kan untuk masalah yang kalau ada pelanggaran masuknya ke etik. Beda dengan Dewas," katanya di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (1/2/2018).
Tapi Bamsoet enggan membeberkan tugas dewan pengawas yang diusulkan Pansus angket KPK.
Baca: Ketua DPR Sebut Akan Kaji Usulan Pengembalian UUD 1945
Menurutnya tugas Dewan Pengawas tersebut sebaiknya ditanyakan kepada KPK karena lembaga antirasuah tersebut yang nanti akan membentuknya.
"Ya silahkan, dibebaskan (susun tugasnya), nanti dibatasi dimarahin lagi," katanya.
Sebelumnya beredar draf rekomendasi pansus angket DPR untuk KPK.
Baca: Bamsoet Sebut Jangan Dulu Curiga Dengan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK
Salah satu isi rekomendasi yakni meminta presiden dan KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh tokoh berintegritas melalui peraturan presiden dalam kerangka terciptanya check and balances.
Draf rekomendasi tersebut kini sudah diserahkan kepada fraksi-fraksi untuk dikaji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.