Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Surat Pencegahan, Zumi Zola Telah Berstatus Tersangka

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau mengumumkan status tersangka terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Surat Pencegahan, Zumi Zola Telah Berstatus Tersangka
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Gubernur Jambi, Zumi Zola, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau mengumumkan status tersangka terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Namun berdasarkan surat pencegahan yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi, Zumi Zola berstatus sebagai tersangka.

"Di situ (di surat pencegahan) tertulis (Zumi Zola) tersangka," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).

Baca: Dikabarkan Jadi Tersangka, Tjahjo Tunggu Surat Resmi KPK Soal Zumi Zola

Surat tersebut telah diterima‎ Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK pada Kamis, 25 Februari 2018.

Zumi Zola sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

BERITA REKOMENDASI

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli," ungkap Agung.

Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Seperti diketahui, hari penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola.

Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan.

Pasalnya, menurut Saut penggeledahan tersebut dilakukan jika sebuah kasus telah masuk ke tingkat penyidikan.


Di tingkat penyidikan KPK dipastikan sudah mengantongi nama tersangka.

"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Saut masih enggan untuk menyebutkan bahwa tersangka tersebut merupakan Zumi Zola.

Status tersangka baru penyidikan ini akan diumumkan KPK dalam beberapa hari kedepan.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar kan ada SOP," jelas Saut.

Baca: KPK Cegah Gubernur Jambi Zumi Zola ke Luar Negeri

Saut mengakui ada perkembangan signifikan terkait kasus ini. Keterlibatan pihak lain akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan bersamaan dengan penetapan status tersangka.

"Pokoknya ada perkembangan siginikan nanti kita umumkan ke depan," tambah Saut.

Informasi yang dihimpun dari Tribun Jambi, tim penyidik lembaga anti rasuah ini tiba di rumah dinas yang berada tepat di depan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy sekira pukul 12.30 WIB.

"Kalau kami lihat tadi sekitar jam 12.30 wib mobilnya masuk," ujar sumber tribunjambi.com di depan rumah dinas.

Sekira pukul 14.28 wib, sebuah mobil dikawal mobil patwal keluar dari rumah dinas.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di rumah dinas Zumi Zola masih tampak dikawal Brimob.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2016.

KPK sempat memeriksa Zumi pada Senin (22/1/2018) lalu. Saat itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru. Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya‎. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas