KPK Tidak Membantah Penetapan Tersangka Gubernur Zumi Zola
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta awak media untuk bersabar mengenai penetapan tersangka Zumi Zola.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski belum mau mengumumkan secara resmi, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah bila pihaknya telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap pengesahan rancangan APBD (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta awak media untuk bersabar mengenai penetapan tersangka Zumi Zola.
Saat ini menurut Saut, pihaknya masih mengembangkan perkara yang menyeret Zumi.
"Sabar ya kita masih kembangkan lagi," ujar Saut melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2018).
Tim penyidik KPK masih berada di Jambi untuk melakukan serangkaian penggeledahan.
Sejak kemarin, tim lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Zumi dan sejumlah lokasi lain.
KPK saat ini masih mempelajari kegiatan yang dilakukan tim di lapangan.
"Ya nanti kita akan lihat perkembangan hasil hari ini seperti apa," jelas Saut.
Dirinya mengungkapkan ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Tapi ada perkembangan lah ya kasusnya," tambah Saut.
Seperti diketahui, KPK telah melayangkan surat pencegahan untuk Zumi Zola kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Berdasarkan surat pencegahan yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi, Zumi Zola berstatus sebagai tersangka. Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola, Rabu (1/2/2018).
Baca: KPK Cegah Gubernur Jambi Zumi Zola ke Luar Negeri
KPK sempat memeriksa Zumi pada Senin (22/1/2018) lalu. Saat itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru. Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya.