KPK Tidak Membantah Penetapan Tersangka Gubernur Zumi Zola
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta awak media untuk bersabar mengenai penetapan tersangka Zumi Zola.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski belum mau mengumumkan secara resmi, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah bila pihaknya telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap pengesahan rancangan APBD (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta awak media untuk bersabar mengenai penetapan tersangka Zumi Zola.
Saat ini menurut Saut, pihaknya masih mengembangkan perkara yang menyeret Zumi.
"Sabar ya kita masih kembangkan lagi," ujar Saut melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2018).
Tim penyidik KPK masih berada di Jambi untuk melakukan serangkaian penggeledahan.
Sejak kemarin, tim lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Zumi dan sejumlah lokasi lain.
KPK saat ini masih mempelajari kegiatan yang dilakukan tim di lapangan.
"Ya nanti kita akan lihat perkembangan hasil hari ini seperti apa," jelas Saut.
Dirinya mengungkapkan ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Tapi ada perkembangan lah ya kasusnya," tambah Saut.
Seperti diketahui, KPK telah melayangkan surat pencegahan untuk Zumi Zola kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Berdasarkan surat pencegahan yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi, Zumi Zola berstatus sebagai tersangka. Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.