Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tidak Membantah Penetapan Tersangka Gubernur Zumi Zola

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta awak media untuk bersabar mengenai penetapan tersangka Zumi Zola.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tidak Membantah Penetapan Tersangka Gubernur Zumi Zola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski belum mau mengumumkan secara resmi, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah bila pihaknya telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap pengesahan rancangan APBD (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta awak media untuk bersabar mengenai penetapan tersangka Zumi Zola.

Saat ini menurut Saut, pihaknya masih mengembangkan perkara yang menyeret Zumi.

"Sabar ya kita masih kembangkan lagi," ujar Saut melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2018).

Tim penyidik KPK masih berada di Jambi untuk melakukan serangkaian penggeledahan.

Sejak kemarin, tim lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Zumi dan sejumlah lokasi lain.

Berita Rekomendasi

KPK saat ini masih mempelajari kegiatan yang dilakukan tim di lapangan.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangan hasil hari ini seperti apa," jelas Saut.

Dirinya mengungkapkan ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Tapi ada perkembangan lah ya kasusnya," tambah Saut.

Seperti diketahui, KPK telah melayangkan surat pencegahan untuk Zumi Zola kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Berdasarkan surat pencegahan yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi, Zumi Zola berstatus sebagai tersangka. Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas